Dugaan Intervensi Non Struktural Guncang Birokrasi Pemprov Maluku Utara 

TERNATE,FORES INDONESIA-Dugaan intervensi pihak non-struktural dalam proses pengambilan keputusan di lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara mulai menjadi perhatian publik.

Sejumlah sumber internal menyebut adanya pengaruh informal terhadap kebijakan dan proyek strategis, khususnya di sektor Dinas kelautan dan perikanan.

Nama Abjan Sofyan diduga ikut mencuat dalam isu tersebut. Ia disebut menjabat sebagai Tenaga Ahli Gubernur, posisi yang secara normatif berfungsi memberikan telaahan, analisis, dan pertimbangan strategis kepada kepala daerah. Jabatan Tenaga ahli bersifat konsultatif dan tidak berada dalam garis komando birokrasi.

Koordinator Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara, Rajak Idrus, menegaskan bahwa tenaga ahli tidak memiliki kewenangan mengendalikan organisasi perangkat daerah ataupun menentukan proyek pemerintah.

” Keputusan administratif tetap menjadi kewenangan gubernur, sekretaris daerah, dan kepala OPD sesuai mandat formal,” ujar Rajak Idrus kepada foresindonesia, Sabtu (14/02/2026)

Namun isu yang berkembang menyebut adanya pengaruh di luar fungsi konsultatif tersebut.

” Jika benar terjadi, praktik itu dinilai berpotensi menimbulkan penyimpangan prosedur dan bertentangan dengan prinsip akuntabilitas birokrasi,” tandasnya.

Keputusan yang dipengaruhi pihak tanpa kewenangan formal dapat dinilai cacat administrasi dan berisiko dibatalkan secara hukum.

Selain berdampak administratif, isu ini juga berpotensi memengaruhi stabilitas politik pemerintahan daerah.

Persepsi tentang adanya “pengaruh di balik layar” dapat menurunkan kepercayaan publik serta memicu friksi internal birokrasi.

Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi menggerus profesionalisme aparatur dan membuka ruang konflik kepentingan dalam pengelolaan proyek pemerintah.

Rajak Idrus menegaskan bahwa birokrasi harus berjalan sesuai kewenangan resmi dan prinsip profesionalitas. Menurutnya, tenaga ahli berfungsi memberi pertimbangan kepada gubernur, bukan mengendalikan dinas atau proyek.

Ia menyatakan bahwa apabila isu yang beredar terbukti benar, pihaknya meminta Abjan Sofyan menghentikan segala bentuk ambisi dan intervensi yang melampaui peran konsultatif.

“Integritas pemerintahan harus dijaga dari pengaruh informal yang dapat merusak tata kelola,” ujarnya.

LPI juga meminta Sherly Tjoanda memastikan seluruh proses pengambilan keputusan berjalan transparan dan sesuai mekanisme formal. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *