TERNATE, FORESINDONESIA-Proyek rehabilitasi minor jalan dalam Kota Ternate sepanjang 15,21 kilometer yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan serius.
Paket pekerjaan bernilai sekitar Rp 28,59 miliar yang dikerjakan PT Widya Pratama Perkasa milik kontraktor Haji Junaidi itu diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kerusakan jalan terlihat meski proyek belum lama dikerjakan. Di sejumlah ruas, aspal tampak retak, mengelupas, dan berlubang sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap mutu pekerjaan serta keselamatan pengguna jalan.
Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, menyatakan hasil penelusuran tim di lapangan menunjukkan kualitas pekerjaan sangat memprihatinkan dan tidak mencerminkan proyek bernilai puluhan miliar rupiah.
Menurutnya, tim LPI menemukan sedikitnya 24 titik mengalami kerusakan berat di sepanjang ruas jalan yang dikerjakan.
” Kerusakan tersebut diduga akibat kualitas campuran aspal yang tidak sesuai standar, di mana penggunaan material kerikil disebut lebih dominan dibanding campuran aspal sebagaimana ketentuan teknis,” ungkap Rajak Idrus kepada foresindonesia, Minggu (22/02/2026)
Selain itu, retakan pada bagian tepi atau bibir aspal menunjukkan lemahnya kualitas pemadatan dan metode pengerjaan.
LPI menilai pekerjaan terkesan lebih mengedepankan keuntungan dan penyerapan anggaran dibanding kualitas konstruksi.
” Ketebalan lapisan aspal juga diragukan, termasuk kemungkinan ketidaksesuaian volume panjang pekerjaan dengan perencanaan,” ujarnya.
Untuk memastikan dugaan tersebut, LPI akan menurunkan tim teknis independen guna melakukan uji petik lapangan dengan fokus pada ketebalan aspal, pelebaran badan jalan, serta volume panjang pekerjaan.
Sebagai langkah lanjutan, LPI berencana menyurat ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara guna meminta pendampingan dalam pemeriksaan lapangan bersama tim teknis.
” Pendampingan ini diharapkan menjamin transparansi serta membuka peluang proses hukum apabila ditemukan indikasi penyimpangan,” tegas Rajak.
Ia menegaskan bahwa proyek infrastruktur yang bersumber dari uang rakyat harus dikerjakan sesuai standar mutu dan perencanaan. Jika dugaan penyimpangan terbukti, temuan tersebut akan didorong ke jalur hukum.
“Jika proyek bernilai puluhan miliar rupiah sudah rusak sebelum waktunya, maka publik berhak mempertanyakan kualitas pekerjaan dan penggunaan anggaran,” pungkasnya.
Sorotan terhadap proyek ini menambah daftar pekerjaan infrastruktur di Maluku Utara yang dipertanyakan kualitasnya.
Masyarakat kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk memastikan apakah proyek tersebut dikerjakan sesuai standar atau justru menyimpan potensi kerugian negara. (Tim)
