TERNATE, FORESINDONESIA-Dugaan korupsi dalam proyek preservasi jalan nasional di Maluku Utara kian menjadi sorotan publik.
Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara (Malut) mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memeriksa pimpinan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara serta kontraktor Haji Junaidi terkait pelaksanaan proyek preservasi ruas SP. Dodinga-Sofifi-Akelamo-Payahe-Weda.
Desakan tersebut muncul menyusul sorotan terhadap sejumlah paket pekerjaan bernilai miliaran rupiah, yakni preservasi jalan sekitar Rp 8,091 miliar, preservasi jembatan Rp 3,789 miliar, serta penanganan longsoran sekitar Rp 6,79 miliar.
Paket pekerjaan itu dinilai harus dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum apabila ditemukan penyimpangan.
Koordinator LPI Malut, Rajak Idrus, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada kontraktor pelaksana, tetapi harus menelusuri seluruh rantai tanggung jawab proyek.
Menurutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, mutu pekerjaan, serta kesesuaian penggunaan anggaran, sementara pimpinan BPJN memiliki tanggung jawab institusional dalam pengawasan dan pengendalian proyek.
“Jika ditemukan penyimpangan, maka semua pihak yang memiliki tanggung jawab struktural harus dimintai pertanggungjawaban. Aparat penegak hukum perlu bertindak cepat untuk memastikan transparansi dan mencegah kerugian negara,” tegas Rajak Idrus kepada foresindonesia, Minggu (22/02/2026).
Selain dugaan pelanggaran teknis pekerjaan, LPI juga menyoroti indikasi dominasi paket pekerjaan oleh pihak tertentu di lingkungan BPJN Maluku Utara.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengarah pada praktik persaingan usaha tidak sehat serta dugaan pengaturan pemenang tender.
Nama Haji Junaidi turut menjadi sorotan karena diduga menguasai sejumlah paket pekerjaan strategis di lingkungan BPJN Malut.
“Saya menilai kondisi ini perlu ditelusuri guna memastikan proses pengadaan berlangsung transparan dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
LPI menegaskan bahwa proyek preservasi jalan nasional merupakan infrastruktur strategis yang menyangkut keselamatan publik dan mobilitas ekonomi masyarakat.
“Apabila pekerjaan tidak sesuai spesifikasi atau terjadi praktik korupsi dalam pengadaan, dampaknya bukan hanya kerugian negara tetapi juga membahayakan pengguna jalan,” tandasnya.
Karena itu, LPI mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh, memanggil seluruh pihak terkait, serta membuka hasil pemeriksaan kepada publik guna menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan proyek infrastruktur di Maluku Utara. (Tim)
