Kejati Malut “Diduga Tak Berani” Periksa Sekda Sula, GPM Desak Usut Kasus Proyek Normalisasi Kali

TERNATE, FORES INDONESIA-Dugaan korupsi proyek normalisasi kali yang tersebar di Pulau Sulabesi dan Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula, kembali menjadi sorotan publik.

Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera mempercepat penyelidikan atas proyek yang diduga sarat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut.

Proyek dengan total nilai kontrak mencapai Rp 7.093.852.483,61 dari tahun anggaran 2023 hingga 2025 itu disebut bermasalah dan diduga tidak sesuai realisasi di lapangan.

Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono, menegaskan bahwa laporan terkait dugaan korupsi tersebut telah berulang kali disampaikan ke Kepolisian Daerah Maluku Utara maupun Kejati Malut, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Kami sudah sampaikan berkali-kali, tetapi belum ada tindakan konkret, baik di Ditreskrimsus Polda maupun Kejati. Ini menandakan lemahnya komitmen aparat dalam memberantas korupsi di daerah,” ujarnya dalam konferensi pers di Cafe Daeng Sija, Jumat (27/02/2026).

Menurut Sartono, hasil investigasi lapangan tim GPM menemukan berbagai kejanggalan pelaksanaan proyek. Pada 2023 tercatat 9 paket proyek senilai lebih dari Rp 1,6 miliar, tahun 2024 sebanyak 20 paket senilai hampir Rp 4 miliar, dan tahun 2025 sebanyak 7 paket senilai sekitar Rp 1,3 miliar.

” Sebagian besar pekerjaan diduga fiktif atau tidak sesuai kondisi riil,” tandasnya.

Ia juga menyoroti adanya perusahaan pelaksana yang mengerjakan beberapa proyek di lokasi berbeda yang secara geografis berjauhan dalam waktu bersamaan.

“Bagaimana mungkin satu perusahaan bisa mengerjakan proyek di dua pulau sekaligus dalam waktu bersamaan? Ini akal-akalan,” tegasnya.

Sartono mendesak Kejati Malut segera memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula, Junaidi Umaternate, yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu, organisasi tersebut turut menyoroti dugaan keterlibatan Sabarun Umaternate serta seorang staf honorer bernama Melly.

Tak hanya itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, juga disebut dalam laporan GPM diduga menerima aliran dana proyek fiktif tersebut. GPM menilai penyidik perlu segera memanggil dan memeriksanya, mengingat posisinya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Sejumlah perusahaan pelaksana juga diminta untuk diperiksa, antara lain Cahaya Alvira, Awdi Pratama, Ainur, Thita Mulia, Bintang Barat Perkasa, Permata Membangun, Permata Hijau, Permata Bersama, dan Nuril Jaya. Verifikasi dokumen pekerjaan serta investigasi lapangan dinilai penting untuk mengungkap fakta sebenarnya.

“Penegak hukum harus turun ke lapangan, meminta dokumen dan klarifikasi langsung dari masyarakat. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi indikasi kejahatan terorganisir yang merugikan negara dan rakyat,” ujar Sartono.

Ia menambahkan, dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus tersebut dan akan menggelar aksi lanjutan apabila Kejati dan aparat penegak hukum tidak menunjukkan progres nyata.

“Kami tidak akan berhenti sampai aktor-aktor korup ini ditindak tegas. Rakyat Sula berhak atas keadilan,” pungkas Sartono. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *