TERNATE, FORES INDONESIA-Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara (BPJN Maluku Utara) menegaskan bahwa pelaksanaan proyek preservasi jalan dan jembatan pada ruas Kao-Boso-Sidangoli (Dermaga Ferry)-Simpang Dodinga-Bobaneigo-Ekor dilakukan sesuai prosedur serta mekanisme pengelolaan anggaran negara yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan di sejumlah media terkait tudingan dugaan pencairan anggaran pada pekerjaan preservasi jalan nasional dengan total panjang penanganan mencapai 137,65 kilometer.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.2 pada pekerjaan preservasi ruas tersebut, Ema Amalia, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kemantapan jalan nasional sekaligus memastikan konektivitas antarwilayah tetap berjalan dengan baik.
“Pekerjaan preservasi pada ruas tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kemantapan jalan nasional serta memastikan konektivitas antarwilayah tetap berjalan dengan baik guna mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat,” ujar Ema Amalia melalui siaran persnya, Minggu (15/3/2026).
Ia menjelaskan, pekerjaan preservasi jalan tidak hanya berupa pembangunan fisik utama, tetapi mencakup berbagai jenis penanganan sesuai kondisi di lapangan seperti pemeliharaan rutin jalan, penanganan kerusakan, rehabilitasi jalan, penanganan longsoran, perbaikan sistem drainase hingga pemeliharaan dan rehabilitasi jembatan.
“Dengan kompleksitas penanganan yang mencakup berbagai jenis pekerjaan pada ruas jalan sepanjang lebih dari 137 kilometer tersebut, penting bagi publik untuk memahami bahwa pekerjaan preservasi tidak hanya berupa konstruksi fisik utama, tetapi juga mencakup pemeliharaan rutin, penanganan kondisi, serta berbagai pekerjaan penunjang lainnya yang dilaksanakan secara bertahap,” jelasnya.
Ema menegaskan bahwa seluruh kegiatan preservasi dilaksanakan melalui tahapan yang jelas, mulai dari perencanaan teknis, pelaksanaan pekerjaan di lapangan, pengawasan oleh konsultan supervisi, hingga proses verifikasi administrasi dan teknis sebelum mekanisme pembayaran dilakukan sesuai ketentuan kontrak.
“Setiap proses pembayaran dalam pekerjaan konstruksi pemerintah tidak dapat dilakukan secara sembarangan, karena harus melalui verifikasi progres fisik pekerjaan, pemeriksaan administrasi kontrak, serta pengujian oleh pihak pengawas pekerjaan,” tegasnya.
Menanggapi tudingan yang berkembang di ruang publik, BPJN Maluku Utara memastikan seluruh proses pelaksanaan kegiatan berada dalam sistem pengendalian dan pengawasan berlapis serta mengikuti prosedur pengelolaan anggaran negara.
Sementara itu, Kepala BPJN Malut Tegaskan Pelaksanaan Proyek Jalan Nasional Sesuai Prosedur dan Siap Diklarifikasi Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara, Navy Anugerah Umasangadji, menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas serta profesionalitas dalam setiap pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang bersumber dari APBN.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas, profesionalitas, serta akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur yang bersumber dari APBN, sekaligus memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan demi kepentingan masyarakat,” kata Navy.
Ia juga menegaskan bahwa BPJN Maluku Utara terbuka terhadap setiap proses klarifikasi dan siap memberikan data serta penjelasan kepada aparat penegak hukum maupun lembaga pengawasan yang berwenang apabila diperlukan.
“BPJN Maluku Utara mendukung penuh prinsip transparansi dan supremasi hukum serta siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam setiap proses yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Tim)
