TERNATE, FORES INDONESIA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara didesak untuk memperluas pengusutan dugaan kasus korupsi proyek normalisasi kali di Kabupaten Kepulauan Sula.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Maluku Utara meminta penyidik segera memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), Rosihan Buamona serta Direktur CV Permata Hijau, Suhardin Bahrudin.
Ketiga pihak tersebut dinilai memiliki peran penting dalam proyek yang menggunakan anggaran miliaran rupiah itu, mulai dari tahap perencanaan, proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek, mengatakan pengusutan perkara tidak boleh hanya berhenti pada pemeriksaan pejabat teknis, tetapi harus menyasar pengambil kebijakan dan pelaksana utama proyek.
“Sekda sebagai pengguna anggaran, ULP dalam proses tender, dan kontraktor sebagai pelaksana, semuanya harus diperiksa untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh,” kata Sartono Halek Rabu (18/3/2026).
Menurut dia, tanpa menyentuh ketiga unsur tersebut, penanganan kasus berpotensi tidak mengarah pada pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan proyek normalisasi kali tersebut.
Ia menegaskan, Kejati Malut perlu menelusuri seluruh rangkaian proyek, mulai dari perencanaan anggaran, proses lelang, hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan guna memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum dan potensi kerugian negara.
GPM juga meminta penyidik segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan apabila telah mengantongi bukti permulaan, serta tidak ragu menetapkan tersangka jika ditemukan indikasi kuat adanya kerugian negara.
“Kalau sudah ada bukti, jangan ditunda. Harus segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. (Tim)
