SOFIFI, FORES INDONESIA-Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara menyoroti proyek pembangunan jalan ruas Ekor-SP4 Kobe di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) yang dinilai sarat kejanggalan.
Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, menilai proyek yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara itu merupakan “proyek arahan” sejak proses tender.
Proyek tersebut ditenderkan melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Provinsi Maluku Utara.
Paket pekerjaan dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 60,05 miliar itu dimenangkan oleh PT Mina Fajar Abadi, perusahaan asal Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Pekerjaan yang bersumber dari APBD 2026 itu mencakup pembangunan jalan sepanjang kurang lebih 17 kilometer, termasuk pekerjaan drainase, pekerjaan tanah, perkerasan berbutir dan aspal, hingga struktur serta marka jalan.
Namun, hasil tender tersebut menuai sorotan serius setelah LPI mengungkap bahwa perusahaan pemenang pernah masuk dalam daftar hitam (blacklist) pengadaan pemerintah.
Berdasarkan data yang dikantongi LPI, PT Mina Fajar Abadi pernah dikenai sanksi pada tahun 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 20/KPTS/PJN-Wil.IV/2024.
Sanksi tersebut dijatuhkan karena perusahaan tidak menyelesaikan pekerjaan hingga kontraknya diputus secara sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Masa sanksi berlaku selama satu tahun, terhitung sejak 2 Januari 2024 hingga 2 Januari 2025.
Selain itu, perusahaan yang sama juga memiliki riwayat serupa pada tahun 2019 melalui SK Nomor 397/KPTS/PERKIM/2019, dengan pelanggaran tidak menyelesaikan kontrak pekerjaan. Sanksi tersebut berlaku sejak 27 Juni 2019 hingga 26 Juni 2020.
LPI juga menyoroti pernyataan Plt Kepala Biro BPBJ Setda Maluku Utara, Hairil Hi. Hukum, yang mengaku tidak mengetahui secara rinci profil maupun latar belakang perusahaan pemenang di luar dokumen administrasi tender.
Menurut Rajak, pernyataan tersebut tidak menjawab substansi persoalan.
“Tidak masuk akal jika Kepala BPBJ tidak mengetahui latar belakang perusahaan pemenang, apalagi dengan nilai anggaran sebesar itu. BPBJ adalah pihak yang mengeksekusi sekaligus menganalisis dokumen tender,” tegas Rajak Idrus kepada foresindonesia, Minggu (12/4/2026).
Ia menilai pernyataan tersebut bertolak belakang dengan komitmen BPBJ yang sebelumnya menegaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan bertujuan memastikan proses berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan penyedia yang kompeten.
“Sebagai pejabat publik, seharusnya memahami rekam jejak penyedia. Ini tidak konsisten,” tambah Rajak.
Lebih lanjut, LPI mengaku memperoleh informasi bahwa sebelum penetapan pemenang, sempat terjadi pembahasan internal antara kelompok kerja (pokja) dan pimpinan BPBJ terkait paket proyek tersebut.
Distribusi pekerjaan di internal BPBJ juga menjadi sorotan. Dari empat pokja yang ada, sejumlah proyek bernilai besar disebut hanya ditangani oleh satu pokja, sementara pokja lainnya tidak difungsikan secara optimal.
“Jika benar, maka ada indikasi kuat bahwa pokja tersebut diarahkan atau disetting untuk mengamankan proyek-proyek tertentu,” tandas Rajak.
Atas temuan tersebut, LPI mendesak KPK untuk turun langsung ke Sofifi guna melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses tender hingga pelaksanaan proyek di lingkungan Dinas PUPR Malut.
Rajak juga meminta KPK mengaudit seluruh kegiatan pengadaan, khususnya proyek tahun anggaran 2025 hingga 2026, guna memastikan tidak adanya praktik penyimpangan.
“Kami meyakini modus seperti ini sudah menjadi perhatian KPK. Karena itu, kami minta KPK segera turun melakukan pengecekan langsung,” tutup Rajak.(Tim)
