TERNATE, FORES INDONESIA-Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SMMI) Maluku Utara mendesak Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, segera mencopot Risman Irianto Djafar dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara.
Desakan itu disampaikan setelah SMMI menyoroti sejumlah proyek infrastruktur bernilai puluhan miliar rupiah yang diduga bermasalah, indikasi monopoli jabatan, serta tunggakan pembayaran kepada pihak ketiga yang hingga kini belum seluruhnya diselesaikan.
Koordinator Wilayah SMMI Maluku Utara, Sarjan H. Rivai, menegaskan bahwa Gubernur Sherly Tjoanda tidak boleh membiarkan polemik di tubuh Dinas PUPR terus berlarut-larut.
Menurutnya, PUPR merupakan salah satu organisasi perangkat daerah dengan alokasi anggaran terbesar, sehingga harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“PUPR adalah dinas strategis dengan anggaran sangat besar. Jika sejumlah proyek bernilai puluhan miliar rupiah diduga bermasalah dan tata kelolanya dipertanyakan, maka gubernur harus segera mengambil langkah tegas dengan mencopot Plt Kadis PUPR,” tegas Sarjan kepada foresindonesia,Senin (19/5/2026).
Desakan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar SMMI di depan Sahid Bela Hotel, yang menjadi tempat kediaman sementara Gubernur Maluku Utara.
Dalam aksi tersebut, SMMI menyoroti sedikitnya tiga proyek yang dinilai layak diaudit secara menyeluruh, yakni renovasi kediaman Gubernur Maluku Utara senilai Rp 8,8 miliar, proyek jalan ruas Buli-Kedi senilai Rp 17,3 miliar, serta pembangunan Jembatan Tolabit-Togerebatua dengan nilai anggaran mencapai Rp 33 miliar.
SMMI menduga sejumlah proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis dan berpotensi mengandung unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Selain proyek fisik, SMMI juga menyoroti dugaan rangkap jabatan dan terkonsentrasinya kewenangan dalam pengelolaan proyek yang dinilai membuka ruang konflik kepentingan.
“Kalau ada indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme, maka aparat penegak hukum wajib bertindak. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran terhadap dugaan penyimpangan di Dinas PUPR,” ujar.
SMMI turut menyinggung kewajiban Pemerintah Provinsi Maluku Utara kepada pihak ketiga atas sejumlah proyek Multi Years (MY) maupun proyek yang dibiayai melalui skema Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang disebut belum seluruhnya dibayarkan.
Menurut Sarjan, persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada kontraktor, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap tata kelola APBD.
“APBD harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Anggaran daerah bukan alat untuk menguntungkan segelintir orang,” katanya.
Atas dasar itu, SMMI menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni mendesak Gubernur Sherly Tjoanda segera mencopot Risman Irianto Djafar dari jabatan Plt Kepala Dinas PUPR, meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera melunasi seluruh kewajiban kepada pihak ketiga, serta mendesak Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memanggil dan memeriksa Risman terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan proyek. (Tim)
