Halsel, Fores Indonesia- Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, dinilai mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dengan melantik empat kepala desa yang status hukumnya telah dibatalkan oleh pengadilan.
Langkah ini memicu kritik tajam dari praktisi hukum setempat yang menilai tindakan bupati telah melanggar prinsip otonomi desa dan berpotensi memicu krisis legitimasi di tingkat desa.
Praktisi hukum Safri Nyong, SH menjelaskan bahwa amar putusan PTUN Ambon telah menyatakan dengan tegas bahwa jabatan keempat kepala desa yang disengketakan tersebut batal demi hukum. Putusan ini menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang diterbitkan bupati terbukti mengandung cacat prosedur dan substansi dalam proses penerbitannya.
“Konsekuensi hukumnya jelas. Jabatan kepala desa definitif otomatis kosong, dan sesuai Pasal 46 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, posisi itu hanya bisa diisi oleh penjabat sementara yang ditunjuk bupati,” tegas.
Alih-alih menjalankan putusan PTUN sesuai mekanisme hukum yang berlaku, Bupati Halmahera Selatan justru mengambil langkah kontroversial dengan menerbitkan SK baru untuk posisi yang sama dan melantik keempat kepala desa tersebut.
“Tindakan itu jelas melanggar UU Desa sekaligus mengkhianati prinsip dasar otonomi desa. Pasal 1 ayat (8) UU Desa sudah menegaskan, otonomi desa adalah hak dan wewenang masyarakat desa untuk mengatur kepentingannya sendiri. Kalau kepala desa ditunjuk secara sepihak, maka desa kehilangan hak menentukan pemimpinnya,” ujar Safri.
Pengacara kondang ini memperingatkan bahwa praktik semacam ini berpotensi menimbulkan berbagai masalah serius terhadap krisis legitimasi bagi kepemimpinan di tingkat desa dan gejolak sosial dalam masyarakat akibat ketidakpuasan terhadap keputusan yang sepihak serta berimplikasi runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
” Putusan PTUN sejatinya adalah sebuah koreksi hukum yang bertujuan mengembalikan kedaulatan kepada rakyat desa, bukan untuk dijadikan alat politik elit,” tukasnya.
Menghadapi kondisi ini, Safri Nyong menyatakan tidak akan tinggal diam. Ia berencana untuk segera menyurati sejumlah lembaga negara.
Menurutnya, langkah ini dinilainya penting untuk meminta campur tangan dari pemerintah provinsi maupun pusat guna menertibkan pelaksanaan putusan pengadilan serta memastikan hak-hak masyarakat desa tidak dilanggar.
“Saya juga akan menyampaikan laporan resmi agar Ombudsman memeriksa dugaan maladministrasi, sementara Kemendes dan Mendagri diminta menegaskan kembali bahwa kewenangan memilih kepala desa ada di tangan rakyat desa. Surat ini sekaligus sebagai bentuk peringatan hukum kepada bupati agar tidak sewenang-wenang menggunakan kekuasaannya,” tegas Safri.
Dia juga mendesak DPRD Halsel untuk ikut mengawasi persoalan ini, karena masalah yang terjadi tidak hanya sekadar teknis pemerintahan, tetapi menyangkut prinsip demokrasi dan hak masyarakat.
Safri pun mendesak semua pihak terkait, termasuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Desa, DPRD Halsel, hingga Gubernur Maluku Utara, untuk segera menindaklanjuti persoalan ini.
“Jangan biarkan prinsip otonomi desa dikorbankan demi kepentingan politik. Demokrasi desa harus dikembalikan ke jalurnya,” tukasnya. (ric)
