TERNATE, FORES INDONESIA-Praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang menilai kasus suap dengan terdakwa Yoga Adikonang belum sepenuhnya tuntas.
Menurut Agus, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 09/Pid.Sus-TPK/2024/Pn Tte masih bisa dikembangkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.
Ia menegaskan, dalam persidangan terungkap fakta hukum bahwa dua pihak lain, yakni Jervis dan Leni, ikut memberikan sejumlah uang kepada Yoga. Namun hingga kini, keduanya tidak tersentuh proses hukum.
“Seharusnya penyidik berani mengambil langkah untuk mengembangkan perkara ini. Pemberi suap juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Agus, Jumat (19/9/2025).
Agus menilai penyidik Ditreskrimsus Polda Malut menerapkan standar ganda dalam penegakan hukum. Pasalnya, meski fakta persidangan secara jelas menunjukkan perbuatan pemberi suap, penyidik hanya fokus pada penerima.
Padahal, kata Agus, pemberi suap bisa dijerat dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta atau membantu melakukan tindak pidana. Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 5 ayat (1), menegaskan bahwa siapa pun yang memberi suap kepada pegawai negeri atau pejabat negara dapat dipidana.
“Semua orang punya kedudukan yang sama di hadapan hukum. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” ujarnya.
Menurut Agus, meski Yoga terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor terkait tindak pidana pemerasan, penyidik seharusnya tetap melihat fakta persidangan secara utuh. Ada perbuatan aktif dari pihak pemberi suap yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum, namun anehnya hingga kini belum dikembangkan.
Ia mengingatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan kewenangan luas bagi penyidik untuk mengumpulkan bukti dan menemukan tersangka lain. Namun, dalam kasus ini penyidikan justru berhenti pada penerima suap.
“Ini sangat aneh. Pemberi dan penerima sama-sama sadar bahwa perbuatan itu melawan hukum. Tetapi mengapa Polda hanya menyasar penerima, sementara pemberi tidak diproses?” pungkas Agus. (Tim)
