HALTIM,FORES INDONESIA-Kondisi air di Kali Muara, Kecamatan Wasilei, Kabupaten Halmahera Timur, saat ini sangat memprihatinkan. Air yang dulunya jernih kini berubah warna menjadi kecoklatan.
Menurut Sekjen eL-KAPI, Farid Ahmad, pencemaran air ini diduga kuat disebabkan oleh aktivitas pertambangan PT JAS dan PT ARA.
“Bukan pertama kali ini terjadi, tapi sudah berulang kali. Kami menduga kuat bahwa aktivitas pertambangan PT JAS dan PT ARA yang menyebabkan pencemaran air Kali Muara,” kata Farid Ahmad dalam keterangan persnya. Kamis (30/10).
Pencemaran air ini telah menyebabkan banjir lumpur yang berdampak pada beberapa desa, seperti Desa Batu Raja dan Desa Bumi Restu, yang terletak di transmigrasi Subaim. Akibatnya, lahan warga tidak bisa digarap dan hasil panen gagal.
eL-KAPI menganggap bahwa aktivitas pertambangan yang mengancam lingkungan adalah pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak tegas.
“Jika perlu, izin usaha PT JAS dan PT ARA harus dicabut,” tambah Farid.
Menurut Farid, tindakan PT JAS dan PT ARA tersebut melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk melakukan pengelolaan lingkungan hidup dan tanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
“Perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan harus bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi dan melakukan upaya pemulihan lingkungan,” kata Farid.
PT JAS dan PT ARA diminta untuk bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan dan kerugian masyarakat yang terdampak.
Selain itu, limbah yang dihasilkan oleh kedua perusahaan tersebut juga dikhawatirkan akan mencemari air laut dan menyebabkan aktivitas nelayan terhenti.
eL-KAPI akan terus memantau situasi ini dan meminta pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan lingkungan.
“Kami berharap pemerintah dapat menjalankan tugasnya untuk melindungi lingkungan dan masyarakat,” tambah Farid. (Tim)
