TERNATE, FORES INDONESIA-Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang kembali membela kepemilikan sahamnya di sejumlah perusahaan tambang justru memantik gelombang pertanyaan baru.
Salah satu yang paling mencolok adalah fakta bahwa PT Karya Wijaya salah satu perusahaan yang dikaitkan dengan dirinya baru mulai beroperasi pada pertengahan 2025, tepat ketika Sherly telah resmi menjabat gubernur.
Sherly bersikeras bahwa seluruh saham tersebut merupakan harta warisan almarhum suaminya dan telah tercatat sejak jauh sebelum ia terjun ke politik.
“Di LHKPN semua ada, lengkap dengan tahun-tahunnya. Itu warisan. Jadi jangan bilang ada konflik kepentingan,” ujar Gubernur Sherly Tjoanda dalam sebuah podcast.
Namun pernyataan itu tak serta-merta meredam kecurigaan publik. Jika memang kepemilikan itu lama, mengapa justru aktivitas Karya Wijaya baru berjalan setelah ia memegang kuasa tertinggi di provinsi ini? Apakah ini sekadar kebetulan, atau ada relasi yang tidak terlihat di balik menguatnya operasi perusahaan tersebut?
Sherly menegaskan bahwa dirinya tidak lagi memiliki kewenangan menandatangani izin tambang sejak perubahan regulasi.
“Saya belum tanda tangan satu pun izin sejak jadi gubernur,” katanya.
Pernyataan ini benar secara administratif, namun tidak menghapus fakta bahwa ekosistem pertambangan di daerah tetap sangat sensitif terhadap pengaruh politik seorang gubernur mulai dari rekomendasi WIUP, legitimasi kegiatan, tata ruang, kemudahan birokrasi, hingga kontrol terhadap pengawasan lingkungan.
Dalam sistem yang seperti itu, kekuasaan informal sering kali lebih menentukan dari pada tanda tangan formal.
Pertanyaan pun menguat: Apakah Karya Wijaya akan berani beroperasi jika pemilik saham warisannya bukan seorang gubernur aktif?
Situasi ini semakin janggal setelah Sherly mengungkap bahwa dirinya menurunkan “tim pribadi” untuk mengecek aktivitas Karya Wijaya di lapangan guna memastikan dugaan dampak lingkungan tidak benar.
“Saya turunkan tim saya sendiri yang tidak terkait operasional,” ujarnya.
Langkah tersebut dinilai tidak lazim. Pejabat publik yang memiliki saham di sebuah perusahaan justru dituntut menjaga jarak bukan ikut memeriksa langsung lokasi perusahaan yang sahamnya ia akui masih ia miliki.
Pertanyaannya, mengapa Gubernur perlu memverifikasi sendiri? Mengapa bukan dinas teknis yang bekerja sesuai prosedur? Apa urgensi seorang kepala daerah memastikan pembelaan bagi perusahaan keluarganya?
Ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaen (PM) Maluku Utara, Sartono Halek, menyebut penjelasan Sherly justru menegaskan bahwa benturan kepentingan itu nyata.
“Mau warisan atau bukan, fakta bahwa perusahaan itu baru beroperasi saat dia menjabat gubernur adalah alarm keras,” tegasnya.
Ia menolak logika Sherly yang menyatakan konflik kepentingan hanya muncul jika pejabat menandatangani izin.
Menurutnya, anggapan itu “menyederhanakan persoalan etika penyelenggara negara.”
“Konflik kepentingan bukan soal izin terbit kapan, tapi soal posisi seseorang yang punya kepentingan pribadi dengan kebijakan publik yang ia kendalikan. Bahkan pengaruh tidak langsung pun sudah menjadi benturan kepentingan,” ujar
Ia juga mengkritik keras tindakan Sherly menurunkan tim pribadi ke area tambang Karya Wijaya.
Menurutnya, hal itu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara etika pemerintahan.
“Seorang gubernur yang memiliki saham di perusahaan tambang tidak boleh bertindak seolah auditor independen. Itu menunjukkan kedekatan dan keterlibatan emosional. Publik sangat wajar curiga,” ucapnya.
Sartono menyimpulkan bahwa pola ini seperti mengulang tragedi klasik di mana pejabat publik, secara sadar atau tidak, menggunakan posisi formalnya untuk memastikan kelancaran bisnis pribadi.
“Inilah yang membuat publik meragukan komitmen integritas seorang pemimpin,” katanya. (Tim)
