HALSEL, FORES INDONESIA-Aktivitas PT Karya Tambang Sentosa (KTS) di Desa Bobo, Kabupaten Halmahera Selatan, menuai protes tajam.
Di tengah belum adanya kejelasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai prasyarat utama kegiatan pertambangan, perusahaan justru menjalankan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) atau CSR di wilayah tersebut.
Salah satu program yang direncanakan adalah pemasangan meteran listrik Perusahaan Listrik Negara bagi 70 kepala keluarga.
Rencana itu disampaikan dalam pertemuan antara pemerintah Desa Bobo, pihak perusahaan, dan sekitar 27 warga yang dipilih, beberapa waktu lalu.
Langkah tersebut memicu kritik dari berbagai kalangan. Brayen Putra Lajame, alumni Magister Administrasi Publik Universitas Nasional Jakarta, mengingatkan Direktur Utama PT KTS, Sandes Tambun, agar berhati-hati menjalankan program sosial di tengah status legal dan administratif yang belum transparan.
“Program CSR tidak boleh dijadikan pintu masuk untuk membangun legitimasi sosial apabila kewajiban administratif seperti AMDAL dan RKAB belum tuntas. Ini bukan sekadar bantuan sosial, tetapi menyangkut kepatuhan hukum dan tata kelola pertambangan yang baik,” tegas Brayen, Minggu (15/02/2026).
Menurutnya, dalam regulasi pertambangan, pelaksanaan kegiatan usaha wajib mengacu pada ketentuan perizinan yang berlaku, termasuk penyusunan dan persetujuan AMDAL serta pengesahan RKAB oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. RKAB merupakan dokumen vital yang menjadi dasar legal operasional tahunan perusahaan tambang.
Apabila kegiatan yang dilakukan terindikasi sebagai bagian dari aktivitas pertambangan tanpa dukungan dokumen resmi tersebut, perusahaan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan sektor mineral dan batubara.
Sanksi administratif yang dapat dijatuhkan pemerintah antara lain peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha pertambangan.
“CSR merupakan kewajiban perusahaan, tetapi pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh mendahului kewajiban utama terkait legalitas operasional,” ujarnya.
Brayen juga mengungkapkan bahwa sejak November 2025 hingga Februari 2026 kegiatan eksplorasi yang direncanakan belum terlaksana.
Meski demikian, keberadaan personel perusahaan yang masih berada di Desa Bobo dinilai berpotensi memperpanjang konflik horizontal antara warga yang menerima dan menolak kehadiran PT KTS.
“Untuk menjaga harmonisasi, keutuhan keluarga, dan silaturahmi masyarakat Desa Bobo yang selama ini terkotak-kotak akibat kehadiran perusahaan, kami meminta secara tegas kepada Dirut PT KTS agar segera menarik timnya dari desa,” katanya.
Ia menilai keberadaan perusahaan tanpa kepastian eksplorasi dan transparansi dokumen perizinan hanya akan memperpanjang konflik sosial di tingkat desa. Pembangunan dan investasi, menurutnya, tidak boleh mengorbankan kohesi sosial masyarakat serta prinsip good governance.
Brayen juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama instansi terkait mengevaluasi aktivitas PT KTS di Desa Bobo, serta mendesak Kepolisian Daerah Maluku Utara melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa kepastian legal.
“Investasi harus hadir dengan kepastian hukum, transparansi, dan penghormatan terhadap masyarakat lokal. Jika tidak, yang lahir bukan kesejahteraan, melainkan perpecahan,” tegasnya. (Tim)
