HALUT, FORES INDONESIA-Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak di bawah umur yang terjadi pada tahun 2024 lalu, terus menjadi sorotan. Penyidik Polres Halmahera Utara (Halut) telah menetapkan dua tersangka, yakni seorang manajer kafe berinisial YL dan seorang karyawan berinisial FKG. Namun, pemilik kafe tersebut hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini juga menyeret nama seorang oknum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara berinisial AK, yang diketahui merupakan pemilik Caffe Number One. Kafe tersebut diduga mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu karaoke.
Saat dikonfirmasi foresindonesia.com pada Minggu (21/9), AK mengakui bahwa proses hukum perkara ini sudah dilimpahkan hingga ke kejaksaan. Ia juga menegaskan telah memberikan semua keterangan dan bukti yang diminta penyidik Polda maupun Polres Halut.
“Semua bukti dan keterangan yang dimintai oleh Polda maupun Polres sudah saya berikan. Jadi, kenapa sampai hari ini saya tidak ditetapkan sebagai tersangka, karena memang tidak ada bukti yang mengarahkan saya,” kata AK.
AK juga menegaskan tidak pernah menyangkal kepemilikan bangunan kafe tersebut. Namun, menurutnya, sejak Agustus 2024, bangunan itu telah dikontrakkan kepada pihak lain yang kini menjadi tersangka.
“Bangunan itu memang milik saya, tapi sudah saya kontrakkan kepada pihak kedua selama enam bulan. Sejak itu, saya tidak lagi mengelola kafe tersebut. Semua manajemen, fasilitas, dan usaha di dalamnya menjadi tanggung jawab penyewa,” jelasnya.
Ia menambahkan, meski sertifikat bangunan masih atas namanya, seluruh izin operasional dan perizinan lainnya, termasuk izin keramaian serta izin penjualan minuman beralkohol, sudah atas nama penyewa.
“Jadi tidak ada lagi nama saya dalam izin-izin itu. Hanya bangunan yang masih atas nama saya,” tegasnya. (Tim)
