SOFIFI,FORES INDONESIA-Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) di bawah pimpinan Gubernur Sherly Tjoanda Laos dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe mendapat kritik pedas dari DPRD setempat. Penyebabnya, ketidakmampuan pemerintah daerah mendongkrak Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang justru anjlok hampir 20 persen pada Tahun Anggaran 2026.
Kritik ini disampaikan secara terbuka dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Perda (Ranperda) APBD TA 2026, di Ruang Rapat DPRD Malut, Sofifi, Selasa (21/10/2025).
Nazlatan Ukhra Kasuba, Anggota DPRD Malut dari Fraksi Partai Gerindra, menyebut penurunan APBD dari Rp 3,1 triliun menjadi Rp 2,7 triliun sebagai bukti kegagalan diplomasi politik fiskal Gubernur Sherly.
“Penurunan APBD Malut hampir 20 persen ini bukti diplomasi politik fiskal gubernur yang gagal total. Parahnya lagi, sudah gagal, absen pula,” ujar Nazla, sembari menyesalkan sikap Gubernur Sherly yang tidak menghadiri rapat paripurna tersebut.
Ia mempertanyakan efektivitas perjalanan dinas dan kunjungan kerja gubernur yang kerap dilakukan ke luar daerah.
“Sebenarnya Ibu Gubernur ini di mana? Kalau di luar daerah, watch the move, ngapain aja di luar daerah?” tuturnya.
Nazla awalnya optimis dengan kepemimpinan Sherly yang aktif mendatangkan pejabat pusat, namun harapan itu pupus. Menurutnya, kunjungan pejabat pusat yang masif itu tidak berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau sektor pajak lainnya.
“Yang terjadi justru Transfer ke Daerah (TKD) kita turun sampai Rp 707 miliar. Parahnya lagi, sudah gagal, absen pula,” tegasnya.
Kritik serupa disampaikan Anggota DPRD Malut, Agriati Yulin Mus dari Fraksi Partai Golkar. Ia menegaskan bahwa kehadiran gubernur dalam rapat membahas APBD adalah sebuah keharusan, bukan sekadar formalitas.
“Gubernur seharusnya hadir sebagai bukti keseriusan dalam pengelolaan keuangan daerah. Ketidakhadiran gubernur pada paripurna ini kami nilai sebagai bukti lemahnya DPRD dihadapan Pemerintah Daerah,” ujar Yulin.
Yulin juga mengingatkan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menempatkan gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.
“Di sini jelas bahwa kehadiran gubernur harus karena ini membahas tentang APBD. Saya belum melihat adanya kewenangan yang diwakilkan Wakil Gubernur secara atributif untuk mewakili gubernur dalam hal ini,” jelasnya.
Nazla menegaskan bahwa penurunan APBD ini pada ujungnya akan merugikan masyarakat Maluku Utara. Anggaran yang menysut secara signifikan akan membatasi ruang gerak pemerintah dalam menyelenggarakan pembangunan dan pelayanan publik untuk kesejahteraan rakyat.
“Sekarang pertanyaannya siapa yang rugi? Ya masyarakat kita karena APBD Tahun Anggaran 2026 hanya Rp 2,7 triliun,” pungkas Nazla. (Tim)
