TERNATE, FORES INDONESIA-Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APK) Maluku Utara mengungkap dugaan korupsi anggaran belanja makan dan minum di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Panti Sosial Anak Budi Santosa dan Perumahan Sejahtera, serta Panti Sosial Tuna Wisma Himo-Himo.
Pagu anggaran yang bermasalah mencapai Rp 1,8 miliar, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara Nomor: 12.B/LHP/XIX/TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025.
Dalam laporan itu, BPK menyebut pengadaan makan minum yang dikerjakan CV SM tidak dibuat sesuai kondisi sebenarnya, melainkan hanya disesuaikan dengan kontrak selama sekitar tiga bulan. Dari hasil uji petik, ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 1.094.812.303 pada Panti Sosial Tuna Wisma Himo–Himo.
Selain itu, alokasi anggaran belanja barang dan jasa di panti yang sama pada tahun 2024 senilai Rp 2.686.983.263 juga bermasalah. BPK menemukan realisasi belanja sebesar Rp 642.009.210 tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah.
Menanggapi temuan tersebut, Koordinator Aksi Lapangan Maluku Utara Aziz Abubakar mendesak Gubernur Malut segera mencopot Kepala Dinas Sosial, Kepala UPTD Panti Sosial Anak Budi Santosa dan Perumahan Sejahtera, serta Kepala UPTD Panti Sosial Tuna Wisma Himo–Himo.
“Kami meminta gubernur bertindak tegas agar kasus ini tidak berlarut-larut. Temuan BPK jelas menunjukkan adanya indikasi korupsi yang merugikan keuangan negara,” kata Aziz Abubakar di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara saat menggelar aksi unjuk rasa, Senin (8/9/2025).
Aziz juga mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan. “Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku Utara harus memanggil dan memeriksa pejabat terkait, termasuk Kadis Sosial. Dugaan penyalahgunaan anggaran ini tidak boleh berhenti di atas kertas laporan, tetapi harus diproses hukum hingga tuntas,” tegasnya. (Tim)
