Beberkan Dugaan Korupsi di Dinsos Malut, LPI Desak Kejati Periksa Kadinsos 

SOFIFI,FORES INDONESIA-Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara resmi membeberkan dugaan skandal korupsi berlapis di Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Maluku Utara dan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut segera memanggil Kepala Dinas Sosial, berinisial ZK.

Dugaan penyimpangan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Malut Nomor 12.B/LHP/XIX/TER/05/2025 tanggal 26 Mei 2025.

Audit itu menemukan kejanggalan dalam sejumlah kegiatan pengadaan seperti makan-minum, pelayanan sosial, hingga paket pekerjaan yang melibatkan rekanan CV SM.

BPK mencatat adanya dugaan penyimpangan sebesar Rp 1,8 miliar pada UPTD Panti Sosial Anak (PSA) Budi Santosa dan Perumahan Sejahtera.

Temuan lain muncul di UPTD Panti Sosial Tuna Wisma Himo-Himo dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar, serta belanja barang dan jasa tahun 2024 di panti yang sama senilai Rp 2,6 miliar yang dinilai tidak sesuai peruntukan.

Selain itu, BPK menemukan realisasi belanja Rp 642 juta yang tidak disertai dokumen pertanggungjawaban, sehingga memperkuat dugaan lemahnya tata kelola atau adanya unsur kesengajaan dalam pengelolaan anggaran.

Ketua LPI Malut, Rajak Idrus, menegaskan bahwa temuan tersebut tidak dapat dianggap sebagai kekeliruan administrasi biasa.

“Ini pola penyimpangan yang sistematis. Temuannya berulang, nilainya besar, dan melibatkan banyak unit kerja. Ada indikasi kuat permainan anggaran di Dinsos Malut,” kata Rajak Idrus kepada media ini, Selasa (18/11).

Ia juga menilai pemerintah provinsi terkesan tidak mengambil langkah tegas meski temuan BPK sangat jelas.

“Kami melihat Gubernur terlalu melindungi Kadinsos. Padahal laporan BPK sudah rinci menunjukkan kejanggalan. Kenapa belum ada tindakan? Ini yang membuat publik curiga,” ujarnya.

Rajak turut menyoal alokasi anggaran APBD 2024 dan 2025 yang dianggap janggal.

Pada 2024, Dinsos menganggarkan lebih dari Rp 1 miliar untuk bahan baku makan-minum panti.

Sementara 2025 terdapat dua paket pengadaan bernilai total lebih dari Rp 3,5 miliar, termasuk pengadaan sembako dan barang untuk diserahkan kepada masyarakat.

“Anggaran sosial itu untuk kelompok rentan, bukan untuk dimainkan. Karena itu Kejati harus bertindak. Kadinsos ZK harus dipanggil dan diperiksa,” tegas Rajak.

Ia menyatakan pihaknya akan segera menyerahkan data tambahan untuk memperkuat proses penelusuran hukum.

“Publik menunggu langkah hukum yang serius. Kami minta Kejati Malut tidak menunda lagi,” tutup Rajak. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *