Birokrasi Pemprov Malut Disorot, Dugaan Proyek Fiktif dan Mark-Up Miliaran Rupiah Menguat

TERNATE, FORES INDONESIA-Sorotan terhadap carut-marut birokrasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara memasuki fase yang lebih serius.

Keluhan klasik soal lemahnya koordinasi antar-OPD, lambannya pelayanan administrasi, serta tumpang tindih kewenangan kini tidak lagi dipandang sebagai persoalan teknis tata kelola semata.

Situasi tersebut mulai dikaitkan dengan dugaan penyimpangan anggaran bernilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah di sejumlah dinas.

Koordinator Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara, Rajak Idrus, menilai kondisi ini membuka ruang praktik penyimpangan yang berpotensi berlangsung secara sistematis di internal birokrasi.

Ia menyebut kendali pimpinan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) melemah, sementara pola pengelolaan anggaran di beberapa sektor justru memunculkan tanda tanya besar.

“Ini bukan lagi soal pelayanan lambat. Ini soal lemahnya kontrol yang bisa berdampak sangat jauh,” tegas Rajak Idrus kepada foresindonesia, Senin (2/2/2026).

Menurutnya, birokrasi Pemprov Malut saat ini berjalan tanpa komando yang solid. Ia bahkan meminta Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, untuk mengurangi intensitas agenda di luar daerah dan memprioritaskan konsolidasi internal pemerintahan yang dinilai kian tidak terkendali.

“Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, gubernur sah-sah saja sering ke Jakarta. Tapi kondisi birokrasi harus menjadi konsentrasi penuh,” ujarnya.

Rajak kemudian membeberkan sejumlah kasus yang disebut-sebut terjadi pada rentang tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Beberapa program strategis seperti pembangunan pabrik pengolahan kelapa di Halmahera Barat, penyusunan Master Plan Pasar Terintegrasi Kali Oba, serta program Pasar Murah periode 2019-2023 disebut menyimpan kejanggalan.

Program-program tersebut diduga sarat penggelembungan anggaran bahkan disebut memiliki indikasi kegiatan fiktif dengan pola pelaksanaan yang berulang di beberapa tahun anggaran.

Laporan yang beredar menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp 56,5 miliar dari total pagu sekitar Rp 113 miliar.

Nilai tersebut dinilai terlalu besar untuk dianggap sebagai kelalaian administratif biasa.

Memasuki tahun anggaran 2025, sorotan serupa kembali mengarah ke sejumlah OPD. Di Dinas Koperasi dan UKM, alokasi anggaran Rp 10,2 miliar untuk pengadaan bantuan peralatan UMKM dipertanyakan mekanisme distribusi dan pengawasannya di lapangan.

Di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pengadaan perangkat Starlink untuk 89 SMA/SMK dinilai tidak tepat peruntukan, bersamaan dengan mencuatnya dugaan penggandaan pengadaan netbook fiktif yang nilainya disebut menembus lebih dari Rp 100 miliar lebih.

Sorotan juga mengarah ke Dinas PUPR Maluku Utara. Anggaran Rp 60 miliar untuk proyek lanjutan dirancang melalui skema e-Katalog.

Skema ini diduga dimanfaatkan untuk menghindari mekanisme tender terbuka, sehingga mempersempit ruang transparansi dan pengawasan publik.

Rajak menilai rangkaian dugaan tersebut bukan berdiri sendiri, melainkan cerminan lemahnya sistem pengawasan internal di tubuh Pemprov Malut.

” Aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dinilai belum menjalankan fungsi pencegahan secara optimal,” tegasnya.

Ia menegaskan, bila tidak segera dilakukan audit menyeluruh oleh aparat pengawas dan penegak hukum, situasi ini berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi yang dapat menyeret banyak pihak.

“Kalau kondisi birokrasi dibiarkan seperti ini, yang lahir bukan hanya pelayanan publik yang buruk, tetapi potensi masalah hukum besar,” pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *