Bripda IF, Tersangka yang Dibiarkan Bebas

TERNATE, FORES INDONESIA-Ada yang janggal dari penanganan kasus Bripda IF di Polda Maluku Utara. Anggota polisi yang diduga mengulangi pola kekerasan dan penyebaran konten asusila terhadap pasangannya itu bebas dari tahanan.

Padahal, korban sudah meminta penahanan merujuk pada KUHAP. Lantas, di mana tegasnya pengawasan internal kepolisian?

Bripda IF seharusnya berada di balik jeruji besi. Anggota Polri yang bertugas di Maluku Utara ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penyebaran konten asusila.

Ancaman pidananya lebih dari 12 tahun penjara. Namun, hingga berita ini diturunkan, Bripda IF tak pernah merasakan dinginnya lantai sel tahanan.

Ia masih bebas, masih menjalankan tugas kedinasan, dan yang lebih mengkhawatirkan masih memegang senjata api.

Laporan terhadap Bripda IF diajukan oleh seorang perempuan berinisial GA, yang hidup bersamanya sebagai istri. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/72/VII/2025/SPKT Polda Maluku Utara tertanggal 1 Agustus 2025.

Penanganannya kemudian bergulir hingga Mabes Polri dan berada di bawah pengawasan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) tertanggal 29 Januari 2026, penyidik telah menetapkan Bripda IF sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan. Namun status hukum tersebut tidak diikuti dengan upaya penahanan.

GA mengaku kecewa. Ia telah mengajukan permohonan resmi agar tersangka ditahan, merujuk pada ketentuan KUHAP yang memungkinkan penahanan bagi pelaku dengan ancaman pidana berat. Tapi hingga kini, permintaan tersebut tak dikabulkan.

“Saya ini istrinya, tapi tidak diakui negara karena tidak punya dokumen resmi. Jadi saya seperti tidak punya perlindungan,” ujar GA dengan nada getir. Minggu (29/3/2026).

Posisi hukum GA memang pelik. Hubungan pernikahan mereka tidak tercatat secara administratif. Tapi menurut Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, fakta hidup bersama sebagai suami-istri tetap dapat menjadi dasar penerapan undang-undang tersebut.

Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, menegaskan hal itu. “Meskipun hubungan pernikahan tidak tercatat secara administratif, fakta hidup bersama sebagai suami-istri tetap dapat menjadi dasar penerapan Undang-Undang KDRT,” ujarnya.

Yang tak kalah mengkhawatirkan, kasus ini mengungkap riwayat dugaan pelanggaran serupa. Sebelum menikah dengan GA, Bripda IF disebut pernah dilaporkan oleh mantan pasangannya atas dugaan penyebaran konten pribadi.

Perkara tersebut berakhir damai. Namun pola yang sama diduga kembali terulang.

“Jika benar terjadi berulang, maka ini menunjukkan lemahnya pengawasan. Harus ada tindakan tegas, baik secara pidana maupun etik,” kata Poengky.  (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *