Buntut Temuan BPK Rp 8,7 Miliar, LPI Siap Laporkan KPU Malut ke KPK

MALUT, FORES INDONESIA-Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencoreng penyelenggaraan Pemilu di Maluku Utara.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp 8,7 miliar pada Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara.

Temuan tersebut kini menjadi pintu masuk laporan dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga Pengawasan Independen Maluku Utara (LPI-MU) menyatakan telah menyiapkan dokumen resmi untuk melaporkan temuan BPK tersebut ke KPK.

Ketua LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, mengatakan temuan BPK bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan indikasi serius penyimpangan keuangan negara.

“BPK secara resmi menemukan belanja yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai mencapai Rp 8,7 miliar. Ini bukan opini liar, tapi hasil audit negara. Karena itu, harus masuk ke ranah hukum,” tegas Rajak Idrus, yang akrab disapa Jeck, Kamis (25/12/2025).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan BPK RI Nomor 24/LHP/XIX.TER/12/2024 tertanggal 13 Desember 2024, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran dan pengeluaran negara yang tidak wajar dalam pengelolaan anggaran persiapan Pemilu 2024 di KPU Provinsi Maluku Utara.

Pemeriksaan tersebut mencakup Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I Tahun 2024.

BPK merinci, penyimpangan anggaran tersebut meliputi belanja honorarium, perjalanan dinas, serta belanja kegiatan lain yang sebagian tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah. Total nilai belanja yang dinilai tidak sesuai ketentuan mencapai Rp 8.759.136.066,36.

Atas temuan itu, BPK memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke kas negara.

Namun hingga kini, LPI mempertanyakan apakah pengembalian tersebut telah dilakukan sepenuhnya atau belum.

“Dalam waktu dekat kami akan menyurati BPK untuk mengonfirmasi apakah dana Rp 8,7 miliar itu sudah dikembalikan atau belum. Jika belum, maka unsur pidananya semakin kuat,” ujar Jeck.

Ia menambahkan, LPI telah menyiapkan laporan resmi yang akan segera disampaikan ke KPK.

Dalam laporan tersebut, lima komisioner KPU Maluku Utara, termasuk Sekretaris, Bendahara, dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat, akan dicantumkan untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Bukan hanya temuan BPK yang akan kami laporkan. Masih ada dokumen pendukung lain yang akan kami serahkan. Biarlah KPK yang menilai dan mendalami, tugas kami sebagai lembaga pengawas adalah melaporkan,” katanya.

Jeck menegaskan, jika BPK telah menyatakan adanya belanja yang tidak sesuai ketentuan dan memerintahkan pengembalian ke kas negara, maka aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada klarifikasi internal semata.

“Ini uang negara dan terkait langsung dengan penyelenggaraan Pemilu. KPK harus tahu dan kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tutupnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *