Bupati Halsel Langgar Putusan PTUN yang Telah Inkracht

HALSEL,FORES INDONESIA-Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Hasan Ali Bassam Kasuba, melantik kembali empat kepala desa (kades) yang pengangkatan mereka sebelumnya telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Keempat kades tersebut adalah Umar La Suma (Kades Gandasuli, Bacan Selatan), Amrul Ms. Manila (Kades Goro-goro, Bacan Timur), Arti Loyang, S.Pd (Kades Loleongusu, Mandioli Utara), dan Melkias Katiandago (Kades Kuo, Gane Timur Selatan). PTUN Ambon sebelumnya membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka karena dinilai cacat hukum.

Keputusan Bupati untuk melantik kembali keempat pejabat tersebut menuai kritik tajam dari praktisi hukum.

Safri Nyong, menilai langkah ini sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum dan menciptakan preseden buruk dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Putusan PTUN yang sudah inkracht memiliki kekuatan hukum sama dengan peraturan perundang-undangan. SK yang dibatalkan itu tidak sah lagi. Tidak ada alasan bagi Bupati untuk menerbitkan SK baru dengan dasar Pilkades 2023 yang sudah cacat hukum,” tegas Safri Nyong kepada awak media, pada Senin (25/8).

Menurut Safri, konsekuensi hukum yang semestinya diambil adalah mengembalikan hak para penggugat sebagai kades sah hasil Pilkades 2023 atau menyelenggarakan pemilihan ulang.

Dia juga menyoroti sikap DPRD Halsel yang dinilainya pasif dalam mengawasi langkah kontroversial ini.

Tak hanya itu, ia meminta DPRD untuk menggunakan hak interpelasi guna meminta klarifikasi dari Bupati.

“Ketika hukum diabaikan, rakyat bisa kehilangan kepercayaan. Ini berbahaya dan bisa memicu konflik horizontal di desa. DPRD jangan tunggu sampai ada gejolak sosial baru bergerak,” tandasnya.

Keputusan Bupati Halsel ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menunggu langkah tegas DPRD untuk menguji integritas dan komitmen wakil rakyat dalam mengawal supremasi hukum di daerah, pungkasnya. (IF/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *