SOFIFI, FORES INDONESIA- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara mendesak pemerintah pusat untuk mencabut status Proyek Strategis Nasional (PSN) dari sejumlah kawasan industri nikel di Malut.
WALHI menilai status PSN justru menjadi karpet merah bagi perusahaan tambang besar untuk memperluas eksploitasi yang merusak ruang hidup masyarakat Halmahera.
Direktur WALHI Malut, Faisal Ratuhela, menegaskan bahwa warga terdampak di Pulau Obi, Teluk Weda, Halmahera Tengah, Halmahera Timur hingga Mangoli Taliabu kini berada dalam situasi ekologis yang kian mengkhawatirkan akibat masifnya aktivitas industri nikel di bawah payung kebijakan nasional tersebut.
“Status PSN bukan membawa perlindungan bagi warga, justru menjadi legitimasi untuk mempercepat perampasan ruang hidup. Kami menilai PSN di Malut tidak berpihak pada rakyat, melainkan pada kepentingan korporasi,” tegas Faisal dalam keterangan tertulis, Kamis (27/11/2025).
Faisal menyebut identitas ekologis masyarakat adat Halmahera kini kian terkikis. Di Pulau Obi, suara alam telah tergantikan oleh deru mesin pabrik smelter dan PLTU Harita Nickel.
Sementara di Teluk Weda, ekspansi konsesi PT IWIP terus menggerus hutan Akejira, yang selama ini menjadi sumber air serta ruang hidup masyarakat setempat.
“Kami lahir dan dibesarkan dari rahim Halmahera, dari hutan dan pesisir yang kini makin terdesak oleh alat berat. Mereka mengatakan pembangunan untuk kesejahteraan, tapi kenyataannya warga justru hidup dalam kemiskinan ekologis,” ujarnya.
WALHI Malut juga menyoroti penggunaan narasi transisi energi sebagai alasan percepatan pembangunan industri nikel untuk kebutuhan baterai kendaraan listrik.
Menurut Faisal, narasi tersebut hanya menjadi kedok baru bagi model pembangunan yang tetap bersifat ekstraktif.
“Mereka berdalih menyelamatkan bumi dengan baterai hijau. Tapi praktiknya justru menghancurkan ekosistem lokal, memicu perubahan iklim mikro, dan merampas ruang hidup masyarakat,” katanya.
Faisal juga menilai negara lebih sering hadir untuk mengamankan investasi ketimbang melindungi warga.
Ia menyinggung fenomena aparat yang dianggap lebih fokus menjaga aktivitas perusahaan dibanding memberi perlindungan kepada masyarakat terdampak.
“Kami menghadapi gurita tambang dengan banyak kaki: regulasi yang memuluskan investasi, aparat yang siap menekan warga yang membela kampungnya. Ini bentuk ketidakadilan struktural,” tegasnya.
Dalam pernyataan sikapnya, WALHI Malut bersama warga terdampak mengajukan 11 tuntutan, di antaranya:
- Pemerintah menjadikan keadilan ekologis sebagai prinsip utama dalam kebijakan sumber daya alam.
- Mengoreksi seluruh kebijakan transisi energi yang dinilai eksploitatif.
- Memastikan tanggung jawab negara atas perusakan ekologi dan hilangnya ruang hidup masyarakat.
- Menolak segala bentuk relokasi warga atas nama pembangunan.
- Melakukan moratorium tambang di seluruh Maluku Utara.
- Menghentikan seluruh praktik yang dinilai sebagai kejahatan korporasi.
- Menolak tambang karena merusak lingkungan.
- Menghentikan perampasan tanah adat dan konflik sosial.
- Menghentikan kejahatan lingkungan dan kemanusiaan.
- Memenuhi tuntutan keadilan ekologis masyarakat Kawasi dan Weda.
- Melakukan pemulihan menyeluruh terhadap wilayah Maluku Utara.
Faisal menegaskan bahwa Maluku Utara tidak bisa membangun masa depan yang berkelanjutan di atas landasan kerusakan ekologis.
Ia meminta negara mengambil langkah nyata untuk memulihkan wilayah terdampak serta mengembalikan hak warga atas lingkungan yang sehat.
“Tidak ada PSN yang layak dipertahankan bila mengorbankan manusia dan alam. Pulihkan Maluku Utara bumi kami bukan milik korporasi,” tutupnya. (Tim)
