SULA,FORES INDONESIA-Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Tahun Anggaran 2023 diduga bermasalah.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Solidaritas Merah Putih (DPD PSMP) Maluku Utara, Mudasir Ishak, mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) segera melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Menurut Mudasir, dugaan masalah dalam pengelolaan DAK pendidikan itu mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 19.B/LHP/XIX/TER/05/2024.
“Jika terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan DAK tahun 2023, maka Kejati Malut sebagai lembaga penegak hukum harus segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap temuan dalam LHP BPK tersebut,” ujar Mudasir kepada Fores Indonesia, Minggu (15/3/2026).
Berdasarkan laporan BPK, penyelenggaraan kegiatan swakelola DAK bidang pendidikan pada sejumlah sekolah tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban.
Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2023, tercatat anggaran belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp90.175.659.932 dengan realisasi mencapai Rp89.656.775.790 atau sekitar 99,42 persen dari total anggaran.
Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai paket pekerjaan fisik di sektor pendidikan yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, seperti rehabilitasi dan pembangunan sarana pendidikan pada tingkat PAUD, SD, dan SMP yang bersumber dari DAK bidang pendidikan dan dilaksanakan secara swakelola.
Namun, dari hasil pemeriksaan BPK terhadap dokumen perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan kegiatan tersebut, ditemukan sejumlah kejanggalan.
BPK mencatat terdapat 102 pekerjaan pada 10 Sekolah Dasar (SD) dan 9 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang belum menyerahkan dokumen pertanggungjawaban dengan nilai mencapai Rp 39.582.315.000.
“Dari hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban serta wawancara dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terdapat 102 pekerjaan pada 10 SD dan 9 SMP yang belum menyerahkan dokumen pertanggungjawaban dengan nilai mencapai Rp39,58 miliar,” demikian tertulis dalam laporan pemeriksaan BPK.
Atas temuan tersebut, Mudasir mendesak Kejati Malut segera memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Sula, Maulana Usia, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan untuk dimintai keterangan.
“Kejati Malut harus memanggil mantan Kadis dan PPK Diknas untuk dimintai keterangan terkait temuan BPK yang diduga merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan sangat penting, mengingat dana tersebut diperuntukkan bagi peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kepulauan Sula.
“Jika benar terjadi penyimpangan, maka harus diusut tuntas. Pendidikan tidak boleh dijadikan ladang korupsi,” pungkasnya. (Tim)
