TERNATE, FORES INDONESIA-Menanggapi pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, terkait rencana pembagian DBH 2025 dan janji “bonus” bagi daerah, Dosen Senior Universitas Khairun, Dr. Amran Husen, menegaskan bahwa istilah bonus dalam Dana Bagi Hasil (DBH) tidak dikenal dalam sistem keuangan negara.
“DBH itu bersifat wajib dan berbasis formula. Pembagian dilakukan secara by origin dan berdasarkan realisasi pendapatan, bukan atas dasar diskresi atau tambahan kinerja,” jelas Dr. Amran Husen, menyoroti pernyataan gubernur yang menyebut akan ada tambahan Rp 10 miliar sebagai bonus.
Amran menambahkan, dana yang diberikan kepada daerah dengan pertimbangan kinerja adalah Dana Insentif Daerah (DID), yang memang berfungsi sebagai insentif resmi.
“DID dialokasikan untuk daerah yang berhasil meningkatkan pengelolaan keuangan, pelayanan publik, maupun pengendalian inflasi. Itu mekanisme resmi untuk penghargaan berbasis kinerja, bukan DBH,” tegas Amran kepada media ini, Kamis (18/12).
Menurutnya, publik sebaiknya tidak keliru antara DBH yang wajib dan formula, dengan insentif berbasis kinerja.
“Klaim adanya bonus DBH Rp 10 miliar lebih tepat disebut pencitraan, karena secara mekanisme resmi DBH tidak bisa diberikan berdasarkan janji atau tambahan kinerja,” pungkasnya. (Red)
