TERNATE, FORES INDONESIA-Negara akhirnya mengetuk pintu tambang raksasa yang selama bertahun-tahun nyaris tak tersentuh.
PT Weda Bay Nickel (WBN), pengelola salah satu konsesi nikel terbesar di Indonesia, kini duduk di kursi pesakitan setelah Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan perusahaan tersebut membuka hutan secara ilegal dan menjatuhkan sanksi denda administratif.
Namun, alih-alih tunduk, Weda Bay Nickel justru memilih mengajukan keberatan. Sebuah sikap yang membuka pertanyaan lebih besar. Apakah korporasi tambang kelas global masih merasa bisa menawar hukum di republik ini?
WBN tercatat sebagai satu dari 71 korporasi besar 49 perusahaan sawit dan 22 perusahaan tambang yang ditagih negara dengan total denda mencapai Rp 38,6 triliun.
Dari jumlah itu, sektor tambang menyumbang porsi terbesar, Rp 29,2 triliun. Weda Bay Nickel termasuk di dalamnya.
Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung sekaligus Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyebut hanya satu perusahaan tambang yang secara terbuka menyatakan keberatan. Perusahaan itu adalah Weda Bay Nickel.
Keberatan ini mencuat justru setelah negara menyita 148,25 hektare lahan tambang WBN di Halmahera Tengah, Maluku Utara, pada 11 September 2025 lalu.
Lahan tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan yang dikuasai negara, menyusul temuan pembukaan kawasan tanpa dasar hukum yang sah.
Penyegelan dilakukan bukan oleh pejabat kelas menengah. Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon dan Jampidsus Febrie Adriansyah turun langsung ke lokasi. Sebuah sinyal keras bahwa pelanggaran ini tidak dianggap sepele.
Namun publik patut bertanya, mengapa negara baru bertindak setelah hutan terlanjur dibuka?
Weda Bay Nickel bukan pemain kecil. Konsorsium tambang ini dikuasai Tsinghan Holding Group (China) sebesar 51,2 persen, Eramet (Prancis) 37,8 persen, dan PT Aneka Tambang Tbk sekitar 10 persen.
Dengan IUPK berlaku hingga 2069 dan kapasitas produksi mencapai 52 juta ton per tahun, WBN adalah tulang punggung industri nikel hilirisasi nasional.
Ironisnya, justru proyek raksasa inilah yang kini terseret praktik pelanggaran kawasan hutan.
Satgas PKH menegaskan bahwa penertiban dilakukan melalui prosedur berlapis, yakni pemanggilan, klasifikasi, hingga koordinasi lintas lembaga.
Tetapi fakta bahwa perusahaan masih bisa mengajukan keberatan setelah hutan dibuka ratusan hektare, menunjukkan betapa lenturnya posisi negara di hadapan korporasi tambang besar.
Di titik ini, denda administratif tampak lebih seperti harga negosiasi, bukan hukuman. Terlebih ketika nilai kerusakan ekologis hilangnya tutupan hutan, fragmentasi habitat, dan risiko jangka panjang bagi masyarakat sekitar tak pernah benar-benar dihitung secara transparan.
Pihak Eramet, pemegang saham minoritas, memilih menjaga jarak. Perusahaan asal Prancis itu menyatakan menghormati keputusan pemerintah, namun mengaku tidak mengetahui besaran denda maupun alasan WBN mengajukan keberatan.
Sikap ini menegaskan satu hal bahwa tanggung jawab ekologis kerap dipingpong di antara pemegang saham, sementara kerusakan terjadi di tapak.
Kasus Weda Bay Nickel membuka borok lama tata kelola pertambangan Indonesia. Negara tampak tegas di atas kertas, namun sering gamang ketika berhadapan dengan modal besar dan proyek strategis.
Satgas PKH memang bergerak, plang disegel, denda diumumkan. Tetapi keberanian sejati akan diuji pada satu pertanyaan mendasar. Apakah hukum benar-benar akan ditegakkan, atau kembali dinegosiasikan?
Jika keberatan Weda Bay Nickel berujung kompromi, maka pesan yang sampai ke publik jelas bahwa hutan boleh dibuka dulu, sanksi bisa dibicarakan belakangan.
Dan jika itu terjadi, Satgas PKH hanya akan menjadi episode singkat dalam panjangnya sejarah impunitas industri ekstraktif. (Tim)
