Di Ujung Tanduk: Mediasi Gagal, Kasus Premanisme Pejabat Halsel Menanti Kepastian Hukum

Halsel, Fores Indonesia — Kasus dugaan aksi premanisme dan penganiayaan yang melibatkan Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Ilham Abubakar, hingga kini masih belum menemui titik terang. Korban, Ringgo Larengsi, menyatakan bahwa meskipun proses hukum sempat mandek pada tahap Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), ia tetap aktif berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendorong penyelesaian kasus secara profesional.

Peristiwa ini berawal dari aksi unjuk rasa yang digelar oleh Aliansi Garda Kubung di depan Kantor Inspektorat Halsel pada Mei 2025. Saat itu, massa menuntut transparansi kinerja instansi tersebut. Dalam insiden tersebut, Ilham Abubakar diduga melakukan pemukulan terhadap Ringgo.

Meskipun upaya mediasi secara kekeluargaan sempat dilakukan, Ringgo mengungkapkan bahwa pihaknya justru merasa dikhianati karena Ilham diduga melanggar kesepakatan yang telah disepakati bersama. “Saya sudah konfirmasi dengan penyidik yang menangani kasus saya, dan terakhir kami tetap berkoordinasi agar kasus ini bisa segera diproses. Kami menunggu langkah tegas aparat hukum,” tegas Ringgo, Minggu (24/8).

Ia juga menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melukainya secara fisik, tetapi juga mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat. Ringgo berharap negara hadir memberikan keadilan dan kasus ini tidak berlarut-larut.

Terkait dasar hukum, tindakan pemukulan tersebut diduga memenuhi unsur Pasal 351–356 KUHP tentang penganiayaan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Inspektorat Halsel maupun kepolisian setempat. Masyarakat pun menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum.