Diduga Atur Proyek E-Catalog, KPK Diminta Awasi Tender Proyek di Dinas PUPR Malut 

TERNATE, FORES INDONESIA-Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Malut.

Dugaan penyimpangan itu disebut terjadi pada dua proyek besar di Dinas PUPR Malut Tahun Anggaran 2025 yang diproses lewat sistem e-catalog.

Koordinator LPI Malut, Rajak Idrus, menyebut proyek tersebut adalah rekonstruksi jalan Ruas Ibu-Kedi senilai Rp 17,347 miliar yang ditangani PPK  inisial NS, serta pembangunan jalan dan jembatan Ruas Tolabi–Togorebatua senilai Rp 33,048 miliar yang ditangani PPK inisial MS.

“Ironisnya, kedua proyek yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Barat itu dimenangkan oleh satu perusahaan, PT MIP, yang diduga dikendalikan kontraktor orang dekat Gubernur Maluku Utara,” kata Rajak, Minggu (28/9).

LPI menilai, ada kejanggalan karena proyek tetap diproses menggunakan e-catalog versi 5, padahal sistem tersebut sudah resmi dinonaktifkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sejak 20 Maret 2025 melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025.

“Meski sudah dihentikan, Kadis PUPR Malut bersama para PPK tetap memaksakan penggunaan e-catalog versi 5. Ini jelas melanggar aturan,” tegas Rajak.

Lebih lanjut, LPI menemukan hanya ada dua perusahaan yang didaftarkan dalam sistem, yakni PT MIP dan PT LCC. Padahal mekanisme e-catalog mewajibkan minimal tiga perusahaan untuk bersaing.

“Hal ini menunjukkan indikasi pengaturan sejak awal agar perusahaan tertentu dimenangkan. Nama peserta sudah disiapkan, sehingga menutup peluang kontraktor lain ikut bersaing,” ujarnya.

Atas temuan ini, LPI mendesak aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan KPK, segera menelusuri dugaan penyimpangan tersebut karena dinilai berpotensi merugikan keuangan negara. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *