MOROTAI, FORES INDONESIA-Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai terkait penghentian pembayaran gaji enam Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan terpidana korupsi (Tipikor) kembali mengundang sorotan.
Dugaan diskriminasi mencuat setelah ditemukan ketidaksinkronan antara surat perintah penghentian gaji dan realisasi pembayaran pada Desember 2025.
Surat resmi bernomor 800.1/764/SETDA-PM/XI/2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Morotai, Muhammad Umar Ali, pada 4 November 2025, menginstruksikan penghentian pembayaran gaji terhadap enam ASN, yakni Reinhar Jongky Makangiras, Monalisa Hairudin, Muhammad Setiawan Kaplale, Yofani Bandari, Adil Makmur, dan Aprianto Melkias Siruang.
Namun temuan di lapangan memperlihatkan hal berbeda. Berdasarkan bukti pembayaran tertanggal 2 Desember 2025, tiga ASN masing-masing adalah Monalisa Hairudin, Reinhar Jongky Makangiras, dan Muhammad Setiawan Kaplale, tetap menerima gaji meski termasuk dalam daftar penghentian.
Dugaan pelanggaran administrasi semakin menguat setelah terungkap bahwa seorang ASN berinisial AT, mantan Bendahara Dinas Pariwisata yang kini masih menjalani masa tahanan di Lapas Ternate, juga tetap menerima pembayaran. AT diketahui tercantum dalam surat penghentian gaji.
Secara keseluruhan, empat dari enam ASN yang seharusnya dihentikan pembayarannya justru masih digaji. Sebaliknya, Yofani Bandari, seorang ASN yang telah selesai menjalani hukuman dan kembali aktif bekerja, tidak menerima gaji hingga saat ini.
Situasi tersebut mendapat kritik tajam dari praktisi hukum Tamhid H. Idris, S.H., yang menilai kebijakan Pemda Morotai sarat ketidakadilan dan berpotensi melanggar berbagai aturan.
“Kebijakan ini tidak hanya diskriminatif, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Tamhid menegaskan bahwa tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan.
Hingga berita ini ditayangkan, Sekda Pulau Morotai Muhammad Umar Ali belum memberikan tanggapan atas dugaan kesalahan administrasi dalam kebijakan tersebut. (Tim)
