Ternate, FORES INDONESIA-Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara menuding PT Karya Wijaya, perusahaan penambang nikel, melakukan praktik yang sangat rawan konflik kepentingan karena mayoritas sahamnya diduga dimiliki langsung Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.
Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, menekankan, perluasan konsesi perusahaan dari 500 hektare menjadi 1.145 hektare terjadi secara diam-diam setelah Sherly Tjoanda menjabat Gubernur, tanpa melaporkan tata batas area kerja ke Kementerian ESDM.
“Perluasan izin konsesi yang super kilat ini patut dicurigai dan menimbulkan pertanyaan besar soal integritas pejabat publik,” ujar Sartono Halek, saat aksi unjuk rasa di Kediaman Wakil Gubernur dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Selasa (30/9).
Selain itu, aktivitas PT Karya Wijaya disebut berada di luar wilayah IUP dan masih bersengketa dengan PT Fajar Bhakti Nusantara (FBLN), pemenang gugatan pencabutan IUP sebelumnya.
GPM juga menyoroti dugaan pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 2014 dan putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XXV/2023 yang melarang penambangan di pulau kecil.
“GPM Malut mendesak Inspektur Tambang memberikan sanksi hukum, serta Kementerian ESDM segera mencabut IUP PT Karya Wijaya dan PT Anugerah Sukses Mining yang juga diduga beroperasi ilegal,” tegas Sartono Halek.
Ia menegaskan, masalah ini bukan sekadar soal izin pertambangan, tapi ujian serius bagi integritas pejabat publik di Maluku Utara. (Tim)
