Diduga Tanpa IPPKH dan Jaminan Reklamasi, GPM Malut Soroti Aktivitas PT Karya Wijaya 

HALTENG,FORES INDONESIA-Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaen (DPD GPM) Maluku Utara (Malut) menyoroti operasional PT Karya Wijaya (KW), perusahaan tambang di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.

Perusahaan ini diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan jaminan reklamasi.

Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek mengungkapkan bahwa temuan tersebut berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI per 24 Mei 2024.

“Selain tidak memiliki IPPKH, perusahaan juga tidak menempatkan jaminan reklamasi pasca tambang dan beroperasi tanpa izin pembangunan jetty,” tegas Sartono Halek kepada media ini, Kamis (11/9).

Meski tanpa kelengkapan izin lingkungan, aktivitas tambang perusahaan tetap berjalan di atas konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan pada era almarhum Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. IUP awal perusahaan bernomor 502/34/DPMPTSP/XII/2020 dengan luas 500 hektare, berlaku dari 2020 hingga 2040.

Namun, pada Januari 2025, izin tersebut diperluas secara signifikan menjadi 1.145 hektar yang mencakup wilayah Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, dengan masa berlaku hingga 2036.

Tidak hanya menghadapi masalah perizinan, PT KW juga terseret sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melawan PT FBLN akibat tumpang tindih wilayah operasi. Kasus ini semakin menguak masalah tata kelola pertambangan di Maluku Utara.

Sartono mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan tanpa IPPKH dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan denda, serta sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan IUP.

“Sementara itu, Pasal 199 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) menjelaskan bahwa Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat mencabut IUP/IUPK jika pemegang izin tidak mematuhi kewajiban,” pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *