TERNATE, FORES INDONESIA- Seorang suami inisial SRS melaporkan istrinya sendiri dan seorang pria lain ke Polsek Ternate Selatan dengan tuduhan melakukan perzinahan.
Pelaporan itu berawal dari penggerebekan yang dilakukan polisi di sebuah indekos di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, pada Minggu (31/8) dini hari pukul 00.30 WIT.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, SRS telah lebih dulu melakukan pemantauan setelah menduga istrinya, inisial SP, tidak berada di tempat semestinya. Ia kemudian mengetahui bahwa SP berada di dalam sebuah kamar indekos bersama seorang pria yang diduga sebagai selingkuhannya, inisial RM.
Alih-alih mengambil tindakan sendiri, SRS mendatangi Polsek Ternate Selatan untuk melaporkan dugaan tersebut.
Setelah menerima laporan, personel Anggota Polsek Ternate Selatan kemudian mendampingi SRS menuju lokasi indekos untuk melakukan pemeriksaan.
Saat pengerebakan SP dan RM sedang berada di dalam kamar kosa-kosan. Kedua orang tersebut kemudian dibawa ke Polsek Ternate Selatan untuk dimintai keterangan.
Atas kejadian itu, SRS secara resmi melaporkan pasangan tersebut dengan tuduhan tindak pidana perzinahan. Laporan itu tercatat dengan Nomor: STPL/81/VIII/2025/SPKT/Polsek Ternate Selatan.
Saat dikonfirmasi, SRS membenarkan peristiwa tersebut. ” Kasus ini saya sudah adukan ke polisi tadi malam,” singkat kata SRS kepada wartawan media ini, pada Minggu (31/8).
Sementara Kapolsek Ternate Selatan, IPDA Fatmawati Sukur, ketika dikonfirmasi perihal kasus ini. Ia membenarkan bahwa kasus tersebut sudah di terima oleh Polsek Ternate Selatan.
” Iya laporan sudah kami diterima, dalam waktu dekat akan dijadwalkan pemeriksaan,” tutupnya. (Tim)
