Dihadapan Komisi IV dan Menteri LHK, PT WBN Minta Kesempatan Klarifikasi Penyitaan Lahan

TERNATE, FORES INDONESIA-Dalam pertemuan yang melibatkan Menteri Kehutanan (LHK), Komisi IV DPR RI, Gubernur dan Bupati/Walikota, serta pengusaha tambang di Maluku Utara, PT Weda Bay Nikel (WBN) mengajukan permohonan untuk diberikan kesempatan memberikan klarifikasi terkait penyitaan lahan yang tengah menjadi sorotan.

Yudi, perwakilan PT WBN, menjelaskan bahwa perusahaan selama ini menjadi salah satu penambang dan penyuplai nikel terbesar di Maluku Utara.

Selain itu, perusahaan juga menyalurkan berbagai program Corporate Social Responsibility (CSR), termasuk bantuan pembangunan infrastruktur listrik, dukungan sosial saat terjadi bencana banjir, serta kegiatan pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.

“Ada beberapa hal penting yang perlu kami sampaikan sebelum masuk ke aspek tanggung jawab sosial perusahaan. Kami adalah salah satu perusahaan tambang terbesar di Maluku Utara, dan PT Weda Bay Nikel juga menyerap banyak tenaga kerja serta hasil tambang di wilayah ini,” ujar Yudi di hadapan Komisi IV DPR RI dan Menteri Kehutanan di Ternate, Selasa (23/9) kemarin.

Terkait penggunaan lahan, Yudi menekankan adanya persoalan verifikasi teknis di lapangan, terutama terkait pemanfaatan kawasan hutan. Evaluasi pemanfaatan lahan di luar kawasan sering tidak diverifikasi secara menyeluruh oleh Kementerian, sehingga menimbulkan kesan seolah-olah perusahaan sengaja membuka kawasan hutan.

Dari total 148 hektare yang disebut bermasalah, sekitar 14 hektare merupakan kawasan hutan yang sudah terbakar sejak awal, tanpa adanya jalan maupun aktivitas tambang PT WBN. Selain itu, sekitar 87 hektare merupakan areal yang ditambang oleh pihak lain dan sudah mendapatkan Penetapan Areal Kerja (PAK).

“Dengan demikian, jika tidak ada kejelasan penetapan areal kerja, perusahaan kami seringkali turut disalahkan atas aktivitas yang bukan sepenuhnya tanggung jawab kami,” jelasnya.

Yudi memperkirakan bahwa dari luas 148 hektare yang dipersoalkan, hanya sekitar 30–35 hektare yang benar-benar bersinggungan dengan kegiatan perusahaan. Sebagian besar masalah disebabkan faktor teknis, seperti longsoran di kiri-kanan jalan tambang sepanjang 75–80 kilometer.

” Untuk alasan keselamatan, jalan yang dibangun terpaksa sedikit membelok keluar dari kawasan yang ditetapkan, meski dampaknya tidak terlalu besar,” jelasnya.

Yudi memohon kepada Ketua Komisi IV DPR RI dan Menteri LHK agar PT WBN diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi.

“Kami memahami bahwa proses ini menimbulkan persepsi yang kurang tepat. Kami juga menyadari bahwa dalam beberapa kesempatan kami belum sempat menjelaskan secara utuh, sehingga menimbulkan kesalahpahaman,” katanya.

Terkait keberadaan Satgas, Yudi menegaskan bahwa perusahaan selalu menghormati dan berusaha patuh terhadap aturan.

“Apabila ada denda yang harus dibayarkan karena pertimbangan keselamatan, kami siap memenuhinya. Namun kami mohon bimbingan dan kesempatan agar persoalan ini bisa diklarifikasi dengan baik,” tambahnya.

Sebagai bukti keseriusan, PT WBN telah menyiapkan dokumen penjelasan beserta data pendukung yang akan diserahkan langsung kepada Menteri LHK.

Perusahaan juga telah memperoleh lima Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Operasi Produksi, dengan rincian: empat sudah dalam tahap pelaksanaan rehabilitasi, satu telah selesai diterima, satu dalam proses evaluasi, dan tiga lainnya masih dalam tahap proses.

Yudi menutup pernyataannya dengan harapan besar agar PT WBN diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan menuntaskan kewajiban sesuai aturan yang berlaku, pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *