TERNATE, FORES INDONESIA-Seorang warga Kota Ternate, Arief, mengkritisi keras dugaan pembatasan layanan transportasi daring (taksi online) di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chassan Boesoirie Ternate yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Peristiwa tersebut dialaminya secara langsung pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 09.47 WIT, saat hendak pulang ke rumah setelah mendampingi anaknya yang menjalani perawatan selama satu malam.
Arief mengaku telah memesan taksi online melalui aplikasi Grab ketika berada di lobi rumah sakit. Namun, ia didatangi seseorang yang mengaku sebagai pengemudi “oto pangkalan” dan menyatakan bahwa kendaraan transportasi online tidak diperbolehkan masuk ke area rumah sakit.
“Saya sudah pesan Grab, tapi orang itu bilang di sini ada pangkalan. Grab tidak bisa masuk. Kalau mau naik Grab, saya disuruh jalan kaki ke depan jalan,” ujar Arief.
Menurut Arief, pernyataan tersebut disampaikan dengan nada ketus dan terkesan memaksakan kehendak. Ia pun menyatakan keberatan karena berdasarkan pemahamannya, rumah sakit merupakan objek vital pelayanan publik yang seharusnya terbuka dan dapat diakses oleh seluruh jenis kendaraan demi kenyamanan pasien dan keluarga pasien.
“Setahu saya, rumah sakit adalah objek vital. Kendaraan apa saja seharusnya bisa masuk ke lobi rumah sakit. Ini soal pelayanan, bukan soal pangkalan atau tidak,” tegasnya.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Arief kemudian meminta klarifikasi kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berjaga di lingkungan rumah sakit. Ia menanyakan apakah benar terdapat regulasi resmi yang melarang taksi online beroperasi atau menjemput penumpang di area RSUD Chassan Boesoirie.
“Petugas Satpol PP menjawab bahwa di sini memang ada pangkalan. Tapi saat saya tanyakan dasar aturannya, mereka mengaku tidak mengetahui regulasi tertulisnya,” ungkap Arief.
Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya kepastian regulasi dan berpotensi merugikan masyarakat. Arief menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan konflik antara transportasi konvensional dan daring, melainkan menyangkut hak warga atas pelayanan publik yang adil, nyaman, dan non-diskriminatif, khususnya di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
“Saya mengkritisi ini karena menyangkut pelayanan. Rumah sakit bukan terminal penumpang. Warga datang untuk berobat, bukan untuk bernegosiasi soal kendaraan,” katanya.
Ia pun mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara selaku pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan RSUD Chassan Boesoirie untuk segera turun tangan dan memperjelas regulasi terkait akses transportasi di lingkungan rumah sakit.
“Kalau memang ada aturan, tolong dibuka ke publik. Kalau tidak ada, jangan dibiarkan praktik seperti ini berlangsung. Rumah sakit tidak boleh diperlakukan seperti terminal atau wilayah eksklusif angkutan tertentu,” tegas Arief.
”Bagi saya, tidak masalah ada mobil pangkalan di area rumah sakit, toh juga masyarakat punya hak untuk memilih. Tapi jangan membatasi kami sebagai warga untuk memilih moda transportasi,” tutup Arief.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen RSUD Chassan Boesoirie maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait dasar hukum pembatasan layanan taksi online di area rumah sakit tersebut. (Tim)
