Dilumpuhkan Timah Panas, Jaringan Pencuri Lintas Provinsi Digagalkan di Ternate

Ternate, Fores Indonesia – Jajaran Polres Ternate Polda Maluku Utara (Malut) dengan dukungan Ditreskrimum Polda Malut, berhasil mengungkap dan menangkap jaringan pencuri dengan pemberatan (curat) yang beroperasi dengan modus memecah kaca mobil.

Tindakan tegas berupa tembakan dilumpuhkan terpaksa dilakukan terhadap ketiga pelaku saat mereka berusaha kabur dari penyergapan petugas.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, dalam konferensi pers yang digelar, pada Rabu (27/8/2025).

Turut hadir mendampingi, Direktur Reskrimum Kombes Pol I Gede Putu Widyana, Kabid Humas Kombes Pol Bambang, dan Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto.

Kronologi Penangkapan dan Tembakan

Operasi penangkapan berawal dari laporan polisi (LP) nomor LP/B/179/VIII/RES.1.8./2025/SPKT/Res Ternate/Polda Malut, yang dibuat pada tanggal 21 Agustus 2025 oleh seorang korban berinisial AH alias Arif (42 tahun). Korban melaporkan kehilangan sejumlah uang setelah kaca mobilnya dipecah di depan Toko Istana Pancing, Kelurahan Gamalama, Kota Ternate, pada Kamis (21/8) sekitar pukul 12.30 WIT.

Berdasarkan laporan itu, penyidik dari Sat Reskrim Polres Ternate yang dipimpin langsung oleh Kapolres kemudian melakukan penyelidikan. Berbekal Surat Perintah Penyidikan (SP.Dik) nomor SP.Dik/70.a/VIII/ RES.1.8./2025/Sat Reskrim tanggal 25 Agustus 2025, tim berhasil mengidentifikasi dan melacak tiga tersangka.

“Saat penangkapan, ketiga tersangka menunjukkan perlawanan dan berusaha melarikan diri untuk menghindar dari proses hukum. Untuk mengantisipasi dan melumpuhkan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak bagian kaki ketiga pelaku,” papar Kapolda Waris Agono dengan tegas.

Profil dan Peran Tersangka

Ketiga tersangka yang ditangkap merupakan jaringan yang berasal dari luar daerah Maluku Utara. Mereka adalah:

F alias Faisal (37 thn), warga Kelurahan Bubu, Kecamatan Kambowa, Buton Utara. Faisal ditunjuk sebagai eksekutor yang bertugas memecahkan kaca mobil kiri depan korban menggunakan pecahan keramik busi.

AA alias Arik (34 thn), warga BTN Wahana Prima Asri, Kecamatan Kambu, Kendari, Sulawesi Tenggara. Arik berperan sebagai pemantau yang mengawasi situasi sekitar menggunakan sepeda motor Honda Beat Street.

LJ alias La Jamal (42 thn), warga Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. La Jamal juga berperan sebagai pemantau yang mengamati gerak-gerik calon korban maupun lalu lintas di sekitar lokasi kejadian.

Modus Operandi dan Perilaku Mewah

Kapolda menjelaskan bahwa jaringan ini telah lama beroperasi secara lintas provinsi dan bahkan biasa melakukan aksinya di dalam kapal Pelni yang melayani rute antar-pulau.

“Mereka memiliki target minimal Rp 50 juta dalam setiap aksinya. Jika berhasil, mereka akan segera meninggalkan daerah tersebut. Karena di Ternate mereka hanya mendapatkan Rp 1,5 juta, mereka tidak langsung pergi tetapi bergeser ke Weda di Halmahera Tengah untuk mencari target baru,” jelas Waris.

Yang unik, para tersangka dikenal hidup dengan gaya mewah untuk menghindari kecurigaan. “Mereka biasa menginap di kos-kosan elite yang harganya mahal atau bahkan menginap di hotel. Masyarakat tidak akan menyangka bahwa mereka adalah pelaku kejahatan,” tambah mantan Wakapolda Sulawesi Tenggara ini.

Setelah gagal di Ternate, ketiganya langsung bergeser ke Lelilef, Weda, Halmahera Tengah. Selama dua hari di sana, mereka melakukan survei mendalam untuk mencari target yang tepat, termasuk memantau aktivitas di Bank Mandiri Cabang Lelilef.

Barang Bukti dan Ancaman Pidana

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting dari tangan ketiga tersangka, di antaranya:

Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan lis merah.

Satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.

Empat buah plat nomor kendaraan yang diduga palsu atau hasil curian.

Pakaian yang digunakan saat melakukan aksi.

Empat buah helm yang ditemukan di kamar kos di Ternate dan di Weda.

“Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (4) dan ayat (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidananya mencapai penjara paling lama 7 tahun,” tandas Kapolda menutup konferensi pers.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan peringatan keras bagi pelaku kejahatan properti lainnya, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat Maluku Utara.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan yang terlihat dari luar. (FI/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!