Dirut PT TJM Ditahan, Terbongkar Modus Dana Rp 1,5 Miliar Mengalir ke Perusahaan Ilegal

TALIABU, FORES INDONESIA- Direktur Utama PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM) berinisial HAK akhirnya ditahan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu, Jumat (12/9).

HAK sempat mangkir dari panggilan saat ditetapkan sebagai tersangka 3 September lalu.

Kepala Kejari Taliabu, Nurwinardi, menegaskan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan HAK dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal tahun anggaran 2020.

“ Bersangkutan tidak kooperatif, bahkan sempat menghindari panggilan penyidik,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah BPK RI menemukan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar. Uang tersebut dicairkan Pemkab Pulau Taliabu melalui BPKAD dan masuk ke rekening PT Taliabu Jaya Mandiri pada Mei 2020.

Fakta penyidikan mengungkap, perusahaan yang dipimpin HAK bukanlah perseroan daerah dan bahkan tidak berbadan hukum namun tetap menerima dana besar dari kas daerah.

Selain HAK, dua pejabat lain lebih dulu ditahan, yakni FS selaku Direktur Keuangan PT Taliabu Jaya Mandiri dan IM selaku Kepala BPKAD Taliabu tahun 2020. Keduanya ditahan sejak 3 September 2025 di Polres Pulau Taliabu.

Modus penyimpangan ini diduga dilakukan secara sistematis. PT Taliabu Jaya Mandiri diposisikan seolah-olah sebagai perseroan daerah penerima penyertaan modal, padahal status hukumnya tidak sah.

“ Yang jelas penyertaan modal ke perusahaan ilegal jelas melanggar hukum dan merugikan daerah,” tegas Nurwinardi.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 23 saksi dan menghadirkan dua ahli. Untuk memperlancar proses penyidikan, ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Pulau Taliabu. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *