HALSEL- Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Halmahera Selalatan (Halsel) inisial SHS resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Labuha dalam kasus tindak pidana korupsi.
Kepala Kejari Labuha, Ahmad Patoni mengatakan, penetapan tersangka SHS terkait dugaan korupsi Anggaran Penunjang Administrasi Perkantoran Puskesmas dan Jaringan di 32 Puskesmas di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.
Di ketahui dana rutin Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 1,2 Milyar. Nah, yang bersangkutan di Tahun 2019 menjabat sebagai Bendahara Dinas Kesehatan Halsel, ” ungkap Ahmad Patoni kepada awak media, pada Rabu (20/8/2025).
Dalam press conference itu. Ahmad Patoni membeberkan modus korupsi saat tersangka menjadi Bendahara Dinkes Tahun 2019.
” Tersangka telah mencairkan anggaran yang diperuntukkan kepada 32 Puskesmas. Setelah dicairkan anggaran itu diserahkan ke bendahara 32 Puskesmas, tersangka kemudian membuat tanda terima, tetapi tanda terima tersebut tidak sesuai dengan apa yang di terima oleh para bendahara puskesmas,” bebernya.
Lanjut Ahmad Patoni, para saksi pun tidak pernah menandatangani kwitansinya. Banyak saksi juga menjelaskan antara tanda terima dengan uang yang di terima oleh bendahara puskesmas tidak sesuai dengan yang dianggarkan.
” Sejumlah bukti-bukti dan keterangan saksi yang kami terima, perkara ini cukup kuat dengan bukti-bukti yang ada, sehingga kami menetapkan saudara SHS tersangka,” bebernya.
Ia menambahkan, sementara perhitungan BPKP kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp. 549.937.513 yang di korupsi oleh pihak tersangka.
” Tersangka SHS telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Ayat 1 Huruf A. B Ayat 2 dan 3 UU No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah di ubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara,” pungkasnya. (Tim)
