TERNATE, FORES INDONESIA-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara mendesak DPRD Provinsi dan Inspektur Tambang segera mengeluarkan rekomendasi penghentian aktivitas PT Karya Wijaya di Pulau Gebe, Halmahera Tengah.
Perusahaan tambang nikel ini awalnya mengantongi konsesi 500 hektare, kemudian diperluas menjadi 1.145 hektare hingga Halmahera Timur dengan izin berlaku sampai 2036.
Namun, DPD GPM menilai PT Karya Wijaya belum melengkapi dokumen perizinan, belum menuntaskan tata batas kerja, serta belum menyetor dana reklamasi pasca tambang.
“PT Karya Wijaya terindikasi membuka tambang di luar area IUP yang kini sedang diselidiki Satgas PHK. Ini jelas menyalahi aturan,” tegas Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, Senin (29/9).
Selain itu, perusahaan ini juga masih bersengketa dengan PT Fajar Bakti Lintas Nusantara (FBLN). Meski IUP FBLN sempat dicabut, perusahaan tersebut menang banding di pengadilan.
“Artinya dasar izin PT Karya Wijaya belum jelas, sehingga seharusnya belum bisa beroperasi,” tambah Sartono.
Permasalahan PT Karya Wijaya juga pernah disoroti Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan bersama Satgas PHK saat kunjungan kerja Komisi IV DPR RI di Maluku Utara belum lama ini.
GPM menilai aktivitas perusahaan melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, khususnya Pasal 35 huruf K yang melarang pertambangan merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Larangan ini ditegaskan Putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menekankan perlindungan pulau kecil dari kerusakan permanen.
“Apalagi mayoritas sahamnya dimiliki Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Kami akan menggelar aksi demonstrasi untuk mengawal persoalan ini hingga IUP PT Karya Wijaya dicabut. Aktivitasnya ilegal dan harus dihentikan,” tutup Sartono.
