DPD PA GMNI Malut Minta Hakim PN Soasio Bebaskan 11 Warga Adat Maba Sangaji

TERNATE, FORES INDONESIA-Dewan Pengurus Daerah Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Maluku Utara menyerukan agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore, membebaskan 11 warga adat Maba Sangaji yang kini berstatus terdakwa atas kasus yang ditangani Polda Maluku Utara.

Ketua Harian DPD PA GMNI Malut, Mudasir Ishak, meminta para hakim agar memutus perkara tersebut berdasarkan moral, nurani, dan rasa keadilan, bukan tekanan dari pihak mana pun.

“Kami berharap Majelis Hakim tidak diintervensi dan selalu mengedepankan moral serta nurani atas nama penegakan hukum yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan,” tegas Mudasir kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).

Menurutnya, sebagai organisasi yang berakar pada ajaran Bung Karno, GMNI memiliki tanggung jawab moral membela rakyat kecil terutama kaum tani, nelayan, dan buruh yang sering menjadi korban ketidakadilan.

Mudasir menilai penetapan 11 warga adat Maba Sangaji sebagai terdakwa merupakan bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang selama ini menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup mereka secara turun-temurun.

“Kerusakan sungai, hutan, dan pencemaran laut yang mereka lawan adalah bagian dari warisan leluhur. Menuduh mereka mengganggu investasi dan memenjarakan mereka atas nama hukum adalah bentuk kejahatan terhadap rakyat kecil dan penghianatan terhadap ideologi konstitusi,” ujarnya.

Mudasir juga menegaskan, masyarakat adat yang berjuang mempertahankan tanah dan lingkungan hidupnya tidak bisa disamakan dengan pelaku kejahatan besar seperti koruptor, teroris, atau mafia sumber daya alam.

“Apakah rakyat kecil itu pengkhianat bangsa? Teroris? Mafia kelas kakap yang merugikan negara? Tidak! Mereka justru pembela alam dan penjaga kehidupan masa depan negeri ini,” tegasnya.

Ia berharap Majelis Hakim PN Soasio memandang perjuangan 11 warga adat tersebut sebagai bentuk perlawanan moral terhadap kerusakan lingkungan, bukan pelanggaran hukum.

“Jelas dalam konstitusi, Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan hukum adat serta hak-hak tradisionalnya. Karena itu, mereka tidak seharusnya dipidana atas dasar menjaga adat dan alam leluhur,” tutup Mudasir. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *