WEDA, FORES INDONESIA- Wakil Ketua DPRD Halmahera Tengah (Halteng), Munadi Kilkoda, mendesak PT. Darma Rosadi Dua (DRD) untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Desa Fritu, Kecamatan Weda Utara, hingga perusahaan menyelesaikan kewajiban pembebasan lahan warga.
Munadi Kilkoda menegaskan bahwa perusahaan harus menyelesaikan pembebasan lahan masyarakat Fritu sebelum melanjutkan aktivitasnya.
“Tidak boleh ada pekerjaan selama persoalan ini belum selesai,” tegas Munadi Kilkoda kepada wartawan, Jumat (29/8).
Dia juga menekankan bahwa klaim warga atas lahan yang disengketakan bukan hal baru, karena masyarakat telah lama mengelola lahan tersebut dengan jejak tanaman sebagai bukti penguasaan.
Wakil Bupati Halmahera Tengah, Ahlan Djumadil, turut menekankan pentingnya penyelesaian sengketa melalui mekanisme resmi.
“Masalah ini harus diselesaikan dengan mempertimbangkan aspek hukum. Perusahaan wajib menempuh mekanisme resmi agar status kepemilikan lahan jelas dan tidak menimbulkan konflik baru,” tutur Ahlan.
Sengketa lahan antara masyarakat Desa Fritu dan PT. Darma Rosadi Dua telah berlangsung beberapa waktu.
Warga menuding perusahaan menggarap ratusan hektare lahan tanpa menyelesaikan ganti rugi kepada pemilik sah.
Sebelumnya, sengketa ini sempat memicu aksi pemalangan jalan oleh warga Fritu.
Munadi menilai tindakan perusahaan yang tetap beroperasi di tengah sengketa bertentangan dengan prinsip tata kelola pertambangan.
Menurutnya, penyelesaian hak atas tanah harus menjadi langkah awal sebelum perusahaan menggarap kawasan.
“Jika dalam proses ada tumpang tindih data, pihak perusahaan harus memfasilitasi koordinasi dengan pemerintah desa dan pihak yang mengklaim lahan,” tambahnya.
Munadi menyarankan bahwa jika status lahan adalah Areal Penggunaan Lain (APL), perusahaan minimal harus memfasilitasi proses melalui Badan Pertanahan Nasional dengan sertifikat.
Ia juga berjanji akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa agar hak masyarakat tidak terabaikan.
DPRD Halteng berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas, memastikan hak masyarakat tidak terabaikan oleh aktivitas pertambangan (FI)
