JAKARTA, FORES INDONESIA-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara nomor 439/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst pada Rabu (22/10/2025).
Sidang tersebut membahas dugaan pelanggaran terkait pemasangan patok di area izin usaha milik PT Wana Kencana Sejati (WKS) yang dilaporkan oleh PT Position.
Akibat pemasangan patok tersebut, PT Position, selaku pihak yang bekerja sama dengan PT WKS mengaku mengalami kerugian.
Adapun terdakwa dalam kasus ini adalah Mining Surveyor PT Wana Kencana Mineral (WKM) Marsel Bialembang dan Kepala Teknik Tambang Awwab Hafizh.
Sidang dihadiri oleh majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta kedua terdakwa bersama penasihat hukum masing-masing.
Pada persidangan kali ini, jaksa menghadirkan dua ahli, yakni Ahli Pidana Dr. Chairul Huda dan Ahli Pertambangan Kementerian ESDM Dr. Ogi Diantara.
Chairul Huda dalam keterangannya menjelaskan bahwa Pasal 162 Undang-Undang Minerba menegaskan, perbuatan yang menghalang-halangi kegiatan pertambangan harus berupa kegiatan fisik yang menyebabkan usaha pertambangan pihak lain terganggu.
Ia juga menyinggung Pasal 50 UU Kehutanan, yang melarang aktivitas tanpa izin di kawasan hutan.
“Jika memang itu adalah jalan yang sudah ada, misalnya jalan angkut, tapi kemudian ada pembuatan patok di kawasan hutan tanpa izin untuk menduduki, memanfaatkan, atau memakai kawasan tersebut, maka hal itu merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kehutanan,” jelas Chairul Huda.
Sementara itu, Ahli Pertambangan Ogi Diantara menegaskan bahwa kegiatan pertambangan di kawasan hutan hanya dapat dilakukan jika telah memperoleh Izin Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Pada dasarnya kegiatan usaha pertambangan dapat dilakukan di mana saja. Namun, apabila berada di kawasan hutan, pemegang IUP wajib terlebih dahulu mengantongi IPPKH,” terang Ogi.
Ia menambahkan, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) diperbolehkan membangun sendiri jalan tambang. Jika tidak mampu, maka dapat bekerja sama dengan pihak lain selama memenuhi aspek keselamatan.
“Tidak ada aturan eksplisit maupun implisit yang mewajibkan pemegang IUP untuk mengamankan wilayah izin usahanya,” tandasnya.
Sidang kemudian ditunda oleh majelis hakim dan dijadwalkan kembali pada Rabu (29/10/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak terdakwa. (Tim)
