SULA,FORES INDONESIA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula mengintensifkan perburuan terhadap AMK alias Puang, tersangka dugaan korupsi anggaran Bantuan Tak Terduga (BTT) COVID-19 tahun 2021 yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Puang ditetapkan sebagai DPO setelah dua kali tidak memenuhi panggilan resmi penyidik.
Kejari Sula menilai sikap tersebut sebagai bentuk ketidakkooperatifan dalam proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, menegaskan bahwa pihaknya kini membangun koordinasi lintas instansi untuk mempercepat penangkapan tersangka.
“Kami akan membangun koordinasi dengan para stakeholder terkait untuk membantu penangkapan tersangka,” ujar Juli saat di konfirmasi, Jumat (30/1/2026).
Sebelumnya, penyidik juga menetapkan LL alias Lasidi sebagai DPO dalam perkara yang sama. Namun, Lasidi lebih dulu menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan saat ini telah ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate.
Dalam pengembangan penyidikan, Kejari Sula menetapkan tiga tersangka tambahan, yakni Lasidi Leko (oknum anggota DPRD Kepulauan Sula), AMK alias Puang, dan Adi Maramis.
Ketiganya merupakan hasil pengembangan dari perkara dua terdakwa sebelumnya, Muhammad Bimbi dan Muhammad Yusril.
Dari tiga tersangka tambahan tersebut, Adi Maramis dan Lasidi Leko telah lebih dulu ditahan. Sementara Puang masih dalam pengejaran aparat penegak hukum.
Juli menyebut, penyidikan perkara ini masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, bergantung pada pendalaman alat bukti serta fakta yang terungkap di persidangan.
“Saat ini fokus kami pada tiga tersangka tambahan, termasuk satu DPO. Jika bukti mencukupi, tentu akan ada penetapan tersangka baru,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Puang agar segera memberikan informasi kepada aparat penegak hukum demi kepastian proses hukum.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran BTT COVID-19 Kepulauan Sula tahun 2021 sebesar Rp 28 miliar, yang dikelola oleh dua instansi, yakni Dinas Kesehatan sebesar Rp 26 miliar dan BPBD sebesar Rp 2 miliar.
Kejari Sula memastikan proses hukum akan dikawal hingga tuntas, sembari terus memburu satu tersangka yang hingga kini masih buron. (Tim)
