Dua mantan Ketua Komisi DPRD Malut  Diperiksa di Kasus Tunjangan Rp139 Miliar

TERNATE, FORES INDONESIA- Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memeriksa dua mantan Ketua Komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara, Rabu (4/3/2026), terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi periode 2019-2024.

Kedua eks Ketua Komisi yang diperiksa yakni Ishak Nasir, mantan Ketua Komisi II, dan Zulkifli H. Umar, mantan Ketua Komisi III DPRD Malut Periode 2019–2024.

Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dan pencairan tunjangan perumahan serta transportasi pimpinan dan anggota DPRD Maluku Utara yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 hingga 2024.

Berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran untuk dua pos tunjangan tersebut mencapai Rp 139.277.205.930. Nilai itu kini menjadi fokus penyidik untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum dan potensi kerugian keuangan daerah.

Ishak Naser, mantan Ketua Komisi II DPRD Malut saat diperiksa oleh penyidik Kejati Malut. (Dok/cimot)

Ishak Nasir terpantau memasuki Gedung Adhyaksa sekitar pukul 10.00 WIT untuk menjalani pemeriksaan. Ia tidak memberikan keterangan kepada awak media.

Sementara Zulkifli H. Umar terlihat keluar dari gedung usai diperiksa dan juga enggan berkomentar terkait materi pemeriksaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Benar ada pemeriksaan hari ini terhadap eks anggota DPRD Provinsi Maluku Utara terkait perkara tunjangan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Rabu (4/03/2026).

Ia menambahkan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui maupun terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *