TERNATE, FORES INDONESIA- Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terus mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2024 senilai Rp 12 miliar.
Dalam pengembangan kasus tersebut, eks Sekretaris KONI Maluku Utara, La Syamsudin, menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyelidik bidang pidana khusus Kejati Malut selama dua hari, Kamis (8/4/2026).
La Syamsudin mengungkapkan, dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Sekretaris Umum KONI.
Penyidik, kata dia, mendalami serta meminta klarifikasi ulang terkait laporan pertanggungjawaban keuangan yang sebelumnya disusun bendahara.
“Saya diminta memverifikasi ulang laporan bendahara, termasuk temuan hasil pemeriksaan inspektorat sekitar Rp 550 juta,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam struktur organisasi KONI, peran sekretaris lebih pada administrasi, sementara pengelolaan keuangan berada pada bendahara dan tanggung jawab utama di tangan ketua.
“Ketua KONI sebagai penanggung jawab, bendahara mengelola keuangan, sementara saya di bidang administrasi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya peran penting pimpinan dalam penggunaan dana hibah, termasuk eks Ketua KONI Maluku Utara yang kini turut menjadi sorotan dalam penyelidikan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan pemeriksaan terhadap La Syamsudin merupakan bagian dari pendalaman perkara.
“Yang bersangkutan diperiksa selama dua hari, kemarin dan hari ini,” singkatnya.
Ia juga menyebut, penyidik akan terus memanggil sejumlah saksi lain untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
“Ada saksi lain yang akan dipanggil,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jaksa menemukan adanya kekurangan bukti pertanggungjawaban anggaran mencapai Rp 553,2 juta. Selain itu, sedikitnya 14 item belanja dinilai bermasalah karena tidak dilengkapi dokumen sah.
Item belanja yang disorot antara lain pengadaan suku cadang kendaraan dinas, sewa gedung sekretariat, konsumsi staf, jasa servis kendaraan, hingga biaya perjalanan Forkopimda dalam ajang PON XXI.
Selain itu, pengeluaran untuk perlengkapan cabang olahraga, BBM kontingen, pemeriksaan kesehatan atlet, serta kegiatan internal seperti rapat rutin, publikasi media, dan konsumsi kegiatan juga dinilai minim bukti pertanggungjawaban. (Tim)
