SOFIFI,FORES INDONESIA-Sejak 2019 hingga 2024, skandal dugaan penyalahgunaan anggaran di DPRD Provinsi Maluku Utara mulai terbongkar.
Publik Maluku Utara kaget saat penyidik Kejaksaan Tinggi setempat mengendus dugaan korupsi tunjangan operasional dan rumah tangga pimpinan serta anggota DPRD, yang nilainya mencapai Rp 60 juta per bulan per orang.
Koordinator Lembaga Independen Indonesia (LPI) Maluku Utara, Rajak Idrus, menuntut langkah tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut yang baru dilantik.
Menurutnya, pengusutan kasus ini tidak bisa setengah hati.
“Desakan ini bukan hanya dari LPI, tetapi masyarakat Maluku Utara juga menunggu keberanian pak Kajati untuk mengusut kasus ini sampai ke meja persidangan,” tegas Rajak, Jumat (31/10).
Penyidik Kejati Malut telah memeriksa sejumlah pejabat Sekretariat DPRD Malut, termasuk Bendahara Sekretariat, Rusmala Abdurahman, mantan pimpinan DPRD periode 2019-2024 Kuntu Daud, serta mantan Ketua Komisi I Ikbal Ruray.
Pemeriksaan Bendahara sudah dibenarkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati, Fajar Haryawimbuko.
Namun LPI menegaskan penyelidikan tak boleh berhenti di situ. Ia mendesak penyidik memanggil Sekretaris Dewan (Sekwan) Abubakar Abdullah, yang kini menjabat Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, serta mantan Kepala Bagian Umum Zulkifli Bian, yang saat ini Plt Kepala BKD Provinsi Maluku Utara.
“Baik Abubakar Abdullah maupun Zulkifli, keduanya harus dimintai keterangan terkait kasus ini. Semua anggota DPRD periode 2019-2024 pun harus diperiksa agar kasus ini terbuka secara transparan,” ujar Rajak.
Kasus ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi Kajati baru, Sufari, yang harus membongkar dugaan praktik korupsi ini.
Selain tunjangan operasional, LPI menyoroti biaya tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD yang mencapai Rp 29,832 miliar.
Rinciannya: Ketua DPRD mendapat Rp30 juta per bulan, dua wakil ketua masing-masing Rp 28 juta per bulan, dan 42 anggota DPRD masing-masing Rp 28 juta per bulan, sehingga total tunjangan perumahan mencapai Rp13,632 miliar per tahun.
Tambahan tunjangan transportasi mencapai Rp16,2 miliar. Seluruh anggaran ini bersumber dari APBD.
LPI menegaskan akan mengawal penanganan kasus ini hingga ada penetapan tersangka. Bahkan, mereka berencana menyurati Kejaksaan Agung dan KPK agar kasus ini menjadi perhatian khusus dan dimonitor secara serius.
“Kami akan mengirim surat ke Kejagung supaya kasus ini dijadikan atensi khusus, termasuk pemantauan KPK terhadap penanganannya,” pungkasnya. (Tim)
