Eks Kepala ULP dan Kontraktor Disorot, GPM Minta Kejati Malut Bongkar Dugaan “Permainan” Proyek Normalisasi Sula

SULA, FORES INDONESIA-Dugaan korupsi proyek normalisasi kali di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mulai mengerucut pada dua titik krusial: proses pengadaan di Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan pelaksanaan oleh kontraktor.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Maluku Utara menilai dua sektor ini menjadi titik paling rawan dalam potensi “permainan” proyek.

Karena itu, GPM mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk tidak lagi berfokus pada level teknis, tetapi segera membongkar peran mantan Kepala ULP Kepulauan Sula, Rosihan Buamona, serta pihak kontraktor, yakni CV Permata Hijau.

Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek, menegaskan bahwa pola penyimpangan proyek umumnya tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan rangkaian proses sejak tahap tender hingga pelaksanaan di lapangan.

“Kalau bicara proyek, titik rawannya jelas di ULP saat proses tender dan di kontraktor saat pelaksanaan. Di situlah biasanya dugaan permainan terjadi,” kata Sartono Halek kepada foresindonesia, Selasa (17/3/2026).

Menurutnya, peran ULP sangat menentukan dalam menetapkan pemenang proyek, sehingga perlu didalami apakah proses tersebut berjalan sesuai aturan atau justru sarat kepentingan tertentu.

Sementara itu, kontraktor sebagai pelaksana dinilai memiliki peran langsung dalam realisasi pekerjaan, termasuk kemungkinan adanya pengurangan volume, kualitas pekerjaan yang tidak sesuai, hingga dugaan markup anggaran.

“Dua pihak ini kunci. Kalau tidak disentuh, maka sulit mengungkap siapa aktor utama di balik proyek ini,” tegasnya.

GPM menilai, sejauh ini penanganan kasus masih terkesan menyentuh permukaan karena belum mengarah pada pihak-pihak strategis yang berpotensi menentukan jalannya proyek.

“Jangan sampai penyidikan hanya berhenti pada pelaksana teknis. Publik menunggu keberanian penyidik membongkar rantai utama dalam proyek ini,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar Kejati Malut tidak membiarkan kasus tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan, mengingat proyek normalisasi kali itu menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.

“Kalau ada indikasi kerugian negara, harus segera dinaikkan ke penyidikan. Jangan ragu menetapkan tersangka jika alat bukti sudah cukup,” katanya.

GPM menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini dan meminta transparansi dari aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi proyek normalisasi kali di Kabupaten Kepulauan Sula tersebut. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *