HALBAR,FORES INDONESIA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat menahan dua pejabat daerah dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan letter sign bertuliskan “Welcome to Halbar” di kawasan Tanjung, Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo.
Proyek senilai Rp 1 miliar itu diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 1 miliar.
Dua tersangka yang resmi ditahan masing-masing MSA, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat tahun 2017, dan SS, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halmahera Barat periode 2018-2021.
Kepala Kejari Halmahera Barat, Fahri, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti atas dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
“Hari ini kami resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka, masing-masing MSA selaku Sekda Halbar tahun 2017 dan SS selaku Kadis DPMPTSP tahun 2018-2021,” ujar Fahri, Selasa (28/10/2025).
Ia menjelaskan, keduanya ditahan di Lapas Kelas III Jailolo untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Proyek letter sign “Welcome to Halbar” yang digulirkan sejak tahun 2017 menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Halmahera Barat Tahun Anggaran 2018 dengan nilai kontrak sekitar Rp 1 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi dan sarat penyimpangan hingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 1 miliar.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik. Jika dalam pengembangan penyidikan nanti ditemukan keterlibatan pihak lain, kami pastikan akan diproses sesuai hukum,” tegas Fahri.
Kejari Halmahera Barat memastikan penanganan kasus ini akan terus berlanjut secara profesional dan transparan sesuai prosedur tindak pidana korupsi. (Tim)
