Eks Wagub Maluku Utara Jadi Tersangka, Korupsi Mami dan Perjadin WKDH Meledak di Kejati Malut

TERNATE, FORES INDONESIA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara akhirnya meledakkan kabar panas, mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, Al Yasin Ali, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran makan-minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun 2022.

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, dalam jumpa pers yang berlangsung tegang pada Selasa (9/12/2025).

“Penetapan tersangka sesuai fakta persidangan Terdakwa MS selaku bendahara pembantu Sekretariat WKDH 2022,” tegas Richard, menyebut bahwa nama Al Yasin tak bisa lagi menghindar setelah rangkaian bukti mencuat di persidangan.

Richard juga memastikan langkah Kejati tak main-main.

“Penetapan Al Yasin sebagai tersangka menunjukkan komitmen Kejati memberantas korupsi di Maluku Utara,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengumuman ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik agar masyarakat mengetahui bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu, bahkan terhadap mantan orang nomor dua di provinsi.

Kasus ini diprediksi bakal menjadi salah satu perkara paling panas di Maluku Utara, mengingat anggaran mami dan perjalanan dinas WKDH disebut-sebut menguap tanpa jejak sejak 2022. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *