Oleh: Mukhtar A. Adam
Goyon (Basangaja) yang sering diucap Masyarakat local, dari fenomena ekonomi Maluku Utara sebagai “Sorga Talingga” istilah ini sering digunakan untuk mengambarkan Angka statestik yang kerap kali diterbitkan oleh BPS Maluku Utara, seperti hasil rilis BPS hari ini tentang Ekspor Impor, Desember 2025, yang terkesan berkemajuan walau harus menanggung beban kemahalan, kemiskinan dan keterbelakangan yang ditutupi dengan aksi media social yang seolah baik menutup bau busuk dibelakangnya
Dalam rilis Badan Pusat Statistik, Maluku Utara mencatatkan kinerja ekspor yang impresif. Pada Desember 2025 saja, nilai ekspor mencapai sekitar Rp 21,8 triliun, dan sepanjang tahun menembus Rp223 triliun. Capaian ini menempatkan Maluku Utara sebagai salah satu simpul penting hilirisasi industri berbasis mineral di Indonesia Timur, bahkan nasional.
Namun di balik keberhasilan statistik tersebut, tersimpan pertanyaan mendasar yang perlu secara jujur diungkap ke ruang public apakah besarnya ekspor telah sejalan dengan menguatnya kesejahteraan dan kedaulatan ekonomi daerah penghasil?
Ekspor dan Anggaran Daerah, antara Cina dan Moloku Kie Raha
Berbagai komponen menyuarakan soal Utang Pajak, keadilan pajak pelaku tambang, dari pimpinan dprd, akademisi aktivis hingga pemerintah daerah, yang mencoba membandingkan nilai ekspor dengan kapasitas fiskal daerah, ketimpangan itu tampak jelas.
Nilai ekspor Maluku Utara dalam satu bulan tercatat lebih besar daripada total APBD Provinsi dan seluruh kabupaten/kota se-Maluku Utara dalam satu tahun anggaran.
Jika dihitung berdasarkan per kapita, setiap warga Maluku Utara “berkontribusi” sekitar Rp16,3 juta nilai ekspor dalam satu bulan, sementara kehadiran negara melalui APBD hanya sekitar Rp12,5 juta per orang dalam satu tahun.
Perbandingan ini menunjukkan adanya jarak antara nilai ekonomi yang dihasilkan dan manfaat fiskal yang kembali ke masyarakat.
Ketimpangan ini bukan semata persoalan teknis anggaran, melainkan cerminan dari relasi struktural antara ekonomi ekstraktif dan sistem fiskal nasional.
Andaikan Perda 1-3% Pajak Daerah dari Ekspor
Untuk memahami besarnya peluang yang hilang, simulasi sederhana dapat dilakukan. Apabila 1-3 persen saja dari nilai ekspor Maluku Utara dapat dikelola dan dimanfaatkan langsung di daerah, dampaknya akan signifikan.
Tambahan penerimaan daerah dapat berkisar antara Rp2,23 triliun hingga Rp6,7 triliun per tahun. Secara per kapita, angka ini mampu meningkatkan kapasitas fiskal daerah hingga sekitar 40 persen.
Dengan tambahan tersebut, pemerintah daerah memiliki ruang lebih memadai untuk memperbaiki infrastruktur dasar, memulihkan lingkungan, meningkatkan layanan kesehatan dan pendidikan, serta menyiapkan cadangan fiskal untuk menghadapi fluktuasi harga komoditas global.
Pertanyaan pentingnya bukan apakah hal itu mungkin secara angka, melainkan mengapa mekanisme untuk mewujudkannya belum tersedia secara kebijakan.
Pajak, Transfer, dan Beban Lingkungan
Struktur fiskal saat ini menempatkan sebagian besar pajak strategis industri tambang seperti PPh badan, PPN, dan bea keluar, sebagai kewenangan pemerintah pusat. Daerah penghasil memperoleh Dana Bagi Hasil yang relatif terbatas dan berfluktuasi mengikuti harga komoditas.
Sebaliknya, dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas pertambangan mulai dari degradasi lahan, pencemaran sungai, hingga tekanan terhadap wilayah pesisir harus ditangani oleh pemerintah daerah dengan sumber daya fiskal yang terbatas. Biaya-biaya ini tidak tercermin dalam statistik ekspor, tetapi nyata dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Dalam konteks ini, APBD daerah tambang sering kali berfungsi sebagai instrumen penanggulangan dampak, bukan sebagai alat strategis untuk membangun masa depan.
Hilirisasi dan Tantangan Pemerataan Manfaat
Hilirisasi mineral merupakan kebijakan nasional yang strategis dan patut diapresiasi. Namun pengalaman Maluku Utara menunjukkan bahwa hilirisasi belum otomatis menghadirkan pemerataan manfaat di tingkat daerah.
Struktur industri yang padat modal dan terintegrasi secara vertikal membuat nilai tambah lebih banyak terkonsentrasi pada pelaku usaha dan pusat-pusat pengambilan keputusan di luar daerah.
Dengan demikian, tantangan ke depan bukan hanya melanjutkan hilirisasi, tetapi memastikan distribusi manfaat yang lebih adil, terutama bagi daerah penghasil dan masyarakat lokal.
Keadilan Fiskal dan Kedaulatan Daerah
Pengalaman Maluku Utara memberikan pelajaran penting bagi pembangunan nasional. Daerah kaya sumber daya memerlukan arsitektur fiskal yang lebih sensitif terhadap asal-usul nilai ekonomi. Mekanisme transfer fiskal, Dana Bagi Hasil, dan kompensasi ekologis perlu terus disempurnakan agar sejalan dengan prinsip keadilan antarwilayah.
Pembangunan yang berkelanjutan tidak hanya diukur dari besarnya ekspor atau pertumbuhan PDRB, tetapi dari sejauh mana daerah penghasil memiliki kapasitas untuk mengelola dampak, melindungi lingkungan, dan meningkatkan kesejahteraan warganya.
Maluku Utara menunjukkan bahwa keberhasilan ekonomi makro tidak selalu identik dengan penguatan kedaulatan daerah. Tantangan sesungguhnya adalah menjembatani jarak antara nilai yang dihasilkan dan manfaat yang dirasakan.
Di titik inilah, diskusi tentang ekspor, pajak, dan lingkungan perlu ditempatkan bukan dalam kerangka konfrontasi, melainkan refleksi kebijakan, agar pertumbuhan ekonomi nasional benar-benar berakar pada keadilan dan keberlanjutan, termasuk bagi daerah-daerah penghasil di Indonesia Timur. (**)
