eLKAPI: Eksistensi Inspektur Tambang Maluku Utara Dipertanyakan

TERNATE, FORES INDONESIA-Lembaga Kajian dan Advokasi Pertambangan Indonesia (eLKAPI) mempertanyakan eksistensi Inspektur Tambang di Maluku Utara karena dinilai tidak efektif dalam menangani kasus kecelakaan kerja di perusahaan pertambangan.

Menurut eLKAPI, investasi pertambangan yang tumbuh subur di wilayah Maluku Utara tidak diimbangi dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Koordinator Gerakan & Aksi eLKAPI, Fahmi Mukmin, mengatakan bahwa perusahaan tambang diwajibkan untuk menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta sistem manajemen keselamatan pertambangan (SMKP) untuk memastikan perlindungan keselamatan bagi semua pekerjanya. Namun, eLKAPI menduga bahwa Inspektur Tambang dan pihak perusahaan melakukan pembiaran atas tingginya kasus kecelakaan kerja.

“Kami pikir sudah jelas di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan perubahannya, yaitu pada UU No. 3 Tahun 2020. Dalam regulasi ini perusahaan tambang diwajibkan untuk menerapkan standar K3, selain itu juga sistem manajemen keselamatan pertambangan (SMKP), dan memastikan perlindungan keselamatan bagi semua pekerjanya,” ujar Fahmi Mukmin melalui siaran pers kepada foresindonesia.com, Selasa (16/9).

eLKAPI menilai bahwa Inspektur Tambang dan pemilik izin konsesi lebih memprioritaskan keuntungan daripada keselamatan dan kesehatan pekerja.

“Salah satu tugas utama Inspektur Tambang kalau ada kasus K3 maka Kepala Inspektur Tambang dan timnya harus turun melakukan investigasi dan penyelidikan untuk mencari akar penyebab kecelakaan itu, kemudian mengeluarkan rekomendasi tindakan perbaikan” tegasnya.

Berkaitan dengan persoalan Oleh karena itu, eLKAPI meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, untuk segera mengevaluasi semua jajaran Inspektur Tambang di Maluku Utara.

“Kami meminta Menteri ESDM untuk segera mengevaluasi semua jajaran Inspektur Tambang di Maluku Utara dari Inspektur Tambang Ahli Muda, Inspektur Tambang Ahli Pertama hingga Analis,” pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *