Ternate, FORES INDONESIA-Lembaga Kajian dan Advokasi Pertambangan Indonesia (eLKAPI) Maluku Utara menyuarakan kekhawatiran terkait rencana operasi produksi PT Ausindo Anugerah Pasifik di Kabupaten Pulau Morotai.
Perusahaan ini diketahui mengantongi izin konsesi pertambangan pasir besi seluas 6.460 hektar dengan masa berlaku 2019–2039.
Sekjen eLKAPI Malut, Farid Ahmad, mengungkapkan perusahaan tersebut diduga belum mengantongi sejumlah clearance penting sebagaimana diatur dalam Kepmen ESDM No. 15.K/HK.02/MEM.B/2022.
“Perusahaan ini diduga belum memiliki clearance wilayah, finansial, hukum, dan perizinan. Hal ini penting untuk memastikan perusahaan yang beroperasi taat aturan,” ujar Farid Ahmad melalui siaran pers kepada media ini, Rabu (1/10).
Ia mengingatkan, pengalaman sebelumnya menunjukkan ada perusahaan pasir besi yang ditolak masyarakat morotai karena bermasalah dalam izin, seperti PT Karunia Arta Kamilin, PT Intim Jaya Karya I, dan PT Intim Jaya Karya II.
“Kita tidak ingin Morotai menjadi contoh kerusakan lingkungan akibat pertambangan yang tidak terkendali,” tambahnya.
eLKAPI menekankan bahwa operasi pertambangan harus mematuhi UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta UU No. 3 Tahun 2020 jo. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
“Pemerintah harus memastikan dokumen IUP PT Ausindo Anugerah Pasifik benar-benar sah sebelum operasi produksi dilakukan,” tegas Farid.
Menurutnya, evaluasi menyeluruh perlu segera dilakukan agar kegiatan tambang nantinya memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa merusak lingkungan.
“Kami berharap pemerintah bertindak transparan dan akuntabel dalam menangani kasus ini,” pungkasnya. (Tim)
